Kejati Jabar Tangani 807 Kasus Korupsi, Selamatkan Rp211 Miliar Sepanjang 2025

Kejati Jabar Tangani 807 Perkara Korupsi Sepanjang 2025.
Terpidana kasus korupsi Bandung Smart City, Ema Sumarna saat ruang sidang untuk mendegarkan putusan kasus korupsi Bandung Smart City di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jalan Surapati, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mencatat telah menangani sebanyak 807 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kepala Kejati Jabar, Hermon Dekristo, menjelaskan rincian kasus tersebut. Sebanyak 136 perkara berada pada tahap penyelidikan, 136 kasus dalam proses penyidikan, dan 26 perkara berasal dari tahap penyidikan kepolisian.

“Sementara 195 perkara telah memasuki tahap penuntutan di pengadilan, dan 141 kasus telah diputus oleh pengadilan tipikor serta memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” ungkap Hermon, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga:Berusaha Memahami Profesi Orang LainPersib Siap Kunci Tiket 16 Besar, Bojan Hodak Minta Waspada Bangkok United yang Tanpa Beban

Selain tindak pidana korupsi, Hermon menambahkan, sepanjang tahun 2025 pihaknya juga menangani perkara tindak pidana khusus lainnya, seperti pajak, cukai, dan pabean.

Dalam penanganan kasus tersebut, sebanyak 34 perkara berada di tahap pra-penuntutan, sedangkan 30 kasus telah selesai dengan putusan pengadilan.

“Kami juga telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp211.182.981.775, serta menyelamatkan aset berupa 139 benda tak bergerak dan 2 unit kendaraan roda empat yang saat ini masih dalam proses penilaian,” jelasnya.

Hermon menegaskan bahwa Kejati Jabar akan terus berupaya maksimal, khususnya dalam menangani kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum yang objektif, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” tuturnya.

0 Komentar