JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bogor kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus memberikan sosialisasi dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim turun langsung memimpin sidak di Mal Botani Square bersama Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan sejumlah dinas terkait pada Jumat (5/12/2025).
Dedie menyebut langkah ini penting dilakuka untuk memperkuat implementasi aturan KTR di Kota Bogor yang dinilai masih belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat maupun pelaku usaha.
Baca Juga:Sukses Menggelar Dikreg LIV Sesko TNI TA 2025, Begini kata Panglima Sinergi Baru Mayapada Hospital Bandung dan BRI Life: Fokus pada Nasabah dan Produktivitas Tim
“Perda KTR ini sebenarnya sudah berjalan sejak 2018, tetapi sampai sekarang masih harus terus kita kuatkan melalui sidak, razia, dan tindak pidana ringan (tipiring). Di Botani pun ternyata masih ada masyarakat yang belum paham aturan ini, mungkin juga karena mereka datang dari luar kota,” kata Dedie usai kegiatan.
Berdasarkan data sementara sidak KTR di Mal Botani Square, tercatat tujuh orang telah disidang tipiring karena kedapatan merokok di sekitar kawasan Mal yang termasuk ke dalam KTR. Jumlah tersebut pun masih dapat bertambah seiring proses pendataan lanjutan.
Terkait sanksi, Dedie menjelaskan bahwa denda tipiring berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp1 juta, tergantung jenis pelanggaran dan putusan hakim.
“Kalau pelanggar belum tahu aturan, itu bisa menjadi pertimbangan. Nantinya Pengadilan Negeri Bogor yang menentukan besaran denda secara objektif dan subjektif,” ucapnya.
Selain itu, Dedie juga mengingatkan pelaku usaha yang menjual produk rokok elektrik di area yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok, termasuk Mal untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya mereka boleh menjual produk, tetapi tidak boleh men-display barang. Selain itu, pembeli harus dipastikan berusia di atas 18 tahun,” tuturnya.
Sidak dan sosialisasi ini pun diharapkan tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran masyarakat bersama untuk mematuhi aturan KTR demi terciptanya lingkungan kota yang lebih sehat dan tertib.
