Meski dibebaskan melalui restorative justice, Saepul tetap mendapat kewajiban sanksi sosial. Ia harus mengikuti kegiatan sosial dan keagamaan di lingkungannya.
“Setiap Kamis malam ada pengajian, dan setiap Jumat dia bersih-bersih masjid sebelum salat Jumat. Itu berlangsung selama tiga bulan,” ucapnya.
Pendampingan dilakukan langsung oleh ustaz di masjid setempat dan didokumentasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Baca Juga:Kades Cikuda Tersangka Gratifikasi, Kejari Bogor Resmi Terima Berkas PerkaraKepala Kejari Kabupaten Bogor Bakal Dampingi Pengelolaan Keuangan Desa dan Koperasi Merah Putih
Dengan penyelesaian ini, Saepul dapat kembali melanjutkan pekerjaannya sebagai pedagang ayam keliling, sementara kejaksaan menegaskan bahwa keadilan restoratif tetap mengedepankan kemanusiaan tanpa mengabaikan unsur hukum.
