Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Untuk memperjelas batasannya, BPJS tidak menanggung:
- Penyakit akibat tindakan ilegal (kekerasan, narkoba)
- Pengobatan estetik atau kosmetik
- Perawatan infertilitas (bayi tabung)
- Pengobatan alternatif yang tidak terbukti medis
- Penyakit akibat kelalaian pribadi yang disengaja
BPJS Kesehatan Menegaskan: Semua Ditanggung Sesuai Prosedur
BPJS menegaskan bahwa seluruh penyakit di atas dijamin sepanjang peserta:
- Terdaftar aktif
- Berobat sesuai alur rujukan
- Menggunakan layanan faskes yang bekerja sama
Cakupan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pelayanan kesehatan yang lebih adil dan merata di seluruh Indonesia. (**)
