Pelunasan Haji 2026 Jawa Barat: Simak Batas Akhir, Besaran, dan Metode Pelunasannya

Ilustrasi Pelunasan Haji 2026 Jawa Barat.
Foto ilustrasi Batas akhir, besaran, dan metode pelunasan haji 2026 Jawa Barat. Sumber foto: jabar.kemenag.go.id.
0 Komentar

Proses pelunasan biaya ibadah haji jemaah 2026 bisa dilakukan lewat bank penerima setoran (BPS) BPIH yang sudah pemerintah tetapkan. Jemaah nantinya bisa menyetorkan kekurangan biaya ibadah haji dipenuhi sesuai batas waktu yang ditentukan.

Periode pelunasan biaya haji untuk wilayah Jabar sudah dibuka mulai dari 24 November 2025 sampai tutup pada 23 Desember 2025.

Sebelum setor biaya pelunasan, jemaah harus memenuhi sejumlah syarat pelunasan dan menyiapkan beberapa dokumen persyaratan.

Baca Juga:Persib vs Borneo FC: Lucho Butuh Banget Bobotoh Birukan GBLA karena 1 Alasan Penting‘Dia Siap’ Ujar Pelatih Chelsea Tentang Pengganti Gelandang Rp2,2 Triliun saat Vs Leeds United

Syarat Pelunasan Haji 2026 Jawa Barat

– Terdaftar sebagai calon jemaah haji dan memiliki nomor porsi secara resmi.

– Sudah menyetorkan dana awal sesuai peraturan setoran BPIH.

– Punya dokumen identitas resmi.

– Memiliki dana pelunasan sesuai Bipih yang ditetapkan oleh pemerintah.

– Termasuk calon jemaah haji tahun 1447H/2026M.

Dokumen Persyaratan Pelunasan Haji 2026 Jawa Barat

– 3 lembar fotokopi KTP.

– Pas foto terbaru dan berwarna dengan ketentuan:

ukuran 3×4 (12 lembar), dan 4×6 (2 lembar)

– Dokumen bukti setoran awal BPIH.

– Buku tabungan haji.

– Lembar ke-1 surat pendaftaran pergi haji (SPPH) yang menunjukkan nomor porsi.

Jika sudah memenuhi syarat dan melengkapi dokumen persyaratan, cara atau mekanisme pelunasan biaya haji adalah seperti berikut:

Metode Pelunasan Haji 2026 Jawa Barat

– Mengunjungi pihak bank penerima setoran (BPS BPIH) yang ditentukan oleh pemerintah.

– Menyetorkan pelunasan pada BPS BPIH sesuai ketentuan dan arahan petugas.

– Menyimpan bukti pelunasan setoran yang diberikan pihak bank.

– Menyerahkan bukti pelunasan dari pihak bank ke Kantor Kementerian Agama di wilayah masing-masing.

Calon jemaah hajij setelah menyerahkan bukti pelunasan ke kantor kementerian terkait maka resmi dinyatakan Bipih-nya sudah lunas.

Pada tahap berikutnya, calon jemaah haji harus melakukan kewajiban seperti tes kesehatan sebelum pemberangkatan.

0 Komentar