Kasus Dugaan Perselingkuhan ASN Disdik Bogor Belum Tuntas, Pelaku Malah Naik Pangkat

Dugaan perselingkuhan ASN di Disdik Kabupaten Bogor
Dugaan perselingkuhan ASN di Disdik Kabupaten Bogor
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus dugaan perselingkuhan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor dianggap belum ditindaklanjuti secara maksimal, meski pelaku malah mendapatkan kenaikan pangkat.

Anak pelapor, D, mengaku masih menunggu langkah Pemkab Bogor terhadap kasus ayahnya, yang berinisial S, dengan rekan sesama ASN berinisial SH.

“Sekarang prosesnya di BKPSDM, tapi mereka tidak menindaklanjutinya. Bapak saya dan selingkuhannya lagi di Sumatera,” kata D, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga:Epy Kusnandar 'Preman Pensiun' Tutup Usia, Dunia Hiburan Indonesia BerdukaPGN Siagakan Satgas Nataru 2025, Pastikan Pelayanan Terbaik Penyaluran Gas Bumi

D menjelaskan, S dan SH telah menikah siri, sementara istri sah S belum diceraikan. Mereka tinggal di rumah milik istri sah, di mana anak-anaknya juga tinggal. D menilai tindakan ayahnya bertentangan dengan aturan ASN, karena ASN tidak diperbolehkan menikah siri.

Menurut D, salah satu alasan ayahnya belum menceraikan istrinya adalah terkait kewajiban memberikan sepertiga gaji jika menceraikan istri sah, yang menimbulkan sengketa materi. Ironisnya, meski kasus ini belum diselesaikan, S justru dinaikkan pangkat menjadi Golongan 4a.

“Mau diberi sanksi biar ada efek jeranya, tapi selama ini tidak ada kepastian dari instansi terkait. Malah bapak saya dinaikkan pangkat,” ujar D.

Sebelumnya, D telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan KDRT yang dilakukan S ke berbagai instansi, termasuk Bupati Bogor, Sekretaris Daerah, Inspektorat, Disdik, dan BKPSDM, serta menerima bantuan hukum dari UPT PPA. Bukti pelaporan disertai kronologi kejadian dan dokumen pendukung.

Menurut D, pelaporan dilakukan agar pelaku ASN mendapat sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk terkait pemenuhan nafkah bagi istri sah dan anak. Ia menegaskan akan mengikuti prosedur hukum yang ada, termasuk jika sanksi berupa pemecatan bagi S.

Kasus ini pertama kali mencuat melalui akun X (dulu Twitter) @sugarplumpy, yang mengungkapkan kronologi mulai Oktober 2024. Dampak kasus ini terhadap keluarga, menurut D, menimbulkan trauma mental dan kerugian materiil karena S jarang pulang dan tidak menanggung kebutuhan keluarga.

D menceritakan, awalnya S meminta izin poligami pada Agustus 2024, yang dianggap bercanda oleh istrinya. Namun, kecurangan S terungkap pada Oktober 2024 melalui chat mesra dengan SH. Selain itu, D menuturkan, ayahnya melakukan kekerasan fisik dengan menampar istrinya di depan anak-anak dan memukul menggunakan raket nyamuk pada 18 Oktober 2024. Meski tidak menimbulkan luka fisik, trauma mental bagi keluarga dianggap permanen.

0 Komentar