JABAR EKSPRES – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang kerap disapa Kang Emil datang dengan status sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Bank BJB.
Dalam kesempatan itu, Ridwan Kamil menyatakan jika kehadirannya ke KPK sebagai penghormatan terhadap proses hukum dan komitmen pribadinya terhadap transparansi serta akuntabilitas, sekaligus menjadi ruang klarifikasi yang relevan untuk membantu penyidik memperjelas duduk perkara.
“Intinya, saya hari ini memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum. Maka saya datang (ke KPK) dalam rangka transparansi dan juga kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik,” ujar Ridwan Kamil sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/12).
Baca Juga:Daya Group Ikut Berpartisipasi dalam Malam Penghargaan TKMPN XXIX 2025Kerja Fleksibel dan Bisa Dapat Diskon Service Mobil, Intip Keunggulan Lain Gabung Jadi Mitra Driver Lalamove
Kang Emil bahkan mengaku dirinya sudah sejak lama menunggu undangan dari KPK untuk memberi keterangan sebagai saksi dan mengklarifikasi persoalan.
“Tanpa klarifikasi, persepsi publik bisa liar dan cenderung merugikan. Dan saya siap untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada KPK,” ujarnya.
Seusai menjalani proses pemeriksaan selama sekitar enam jam, Kang Emil mengaku lega karena telah memberikan keterangan dan klarifikasi sebagai penghormatan terhadap supremasi hokum.
“Tanggung jawab sebagai warga negara dengan memberikan keterangan seluas-luasnya, tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
“Saya berusaha membantu kerja petugas KPK dengan memberikan keterangan atau informasi yang dibutuhkan agar penanganan kasus dapat berjalan tuntas,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Ridwan Kamil juga mengaku menjelaskan ruang lingkup kewenangan seorang kepala daerah dalam mengawasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Bank BJB.
Penjelasan tersebut disampaikan agar publik memahami kerangka tanggung jawab yang melekat pada jabatan.
Baca Juga:Peringati Hari Kesehatan Nasional 2025, Daya Group Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Warga Sekitar Cimahi Bakal Dapat Bantuan Infrastruktur Persampahan Senilai Rp50 Miliar dari Program ISWMP
“Pada dasarnya, dan yang utama, saya tidak mengetahui perkara dana iklan ini. Karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi oleh BUMD dilakukan oleh mereka sendiri,” jelasnya.
Gubernur, lanjut Ridwan Kamil, hanya mengetahui soal aksi korporasi jika dilaporkan oleh direksi, komisaris sebagai pengawas, atau Kepala Biro BUMD.
