DPRD Kota Bogor Setujui Perpanjangan Kerja Sama TPAS Galuga, Transparansi dan Penegakan Hukum Diperkuat

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil. Foto: Sekar AndiniKetua Dewan P
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil. Foto: Sekar Andini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – DPRD Kota Bogor resmi menyetujui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga antara Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menjelaskan bahwa persetujuan tersebut telah melalui proses pembahasan berjenjang, mulai dari Komisi I dan III hingga rapat khusus di Badan Musyawarah DPRD.

Adit mengungkapkan, DPRD memberikan sejumlah catatan penting dalam perpanjangan kerja sama ini, antara lain kejelasan mengenai operator resmi pengelola TPAS, pemenuhan Standar Layanan Minimal (SLM), serta aspek pendukung lain yang harus diperkuat.

Baca Juga:Epy Kusnandar 'Preman Pensiun' Tutup Usia, Dunia Hiburan Indonesia BerdukaPGN Siagakan Satgas Nataru 2025, Pastikan Pelayanan Terbaik Penyaluran Gas Bumi

“PKS ini tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan harus menjadi kontrak tata kelola yang memiliki kekuatan hukum jelas dan dapat ditegakkan,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

DPRD juga menyoroti pentingnya transparansi dalam kerja sama antara Pemkot dan Pemkab Bogor. Menurut Adit, keterbukaan diperlukan untuk memastikan keadilan serta manfaat yang proporsional bagi kedua wilayah.

Sebagai bagian dari penyempurnaan PKS, DPRD meminta agar data penerima manfaat dicantumkan secara rinci dalam dokumen kerja sama, yang nantinya menjadi dasar laporan triwulanan kepada DPRD Kota Bogor.

Selain itu, DPRD mendorong agar informasi teknis terkait pemanfaatan TPAS Galuga dijabarkan lebih detail, mulai dari volume sampah yang dibuang Kota Bogor, zonasi lahan, standar operasional, hingga prosedur mitigasi bencana seperti potensi longsor landfill, kebakaran, dan banjir lindi.

“Kami juga meminta agar mekanisme sanksi dan penegakan hukum bagi pelanggaran PKS turut diperjelas,” tambah Adit.

Di sisi lain, Pemkot Bogor menyatakan siap menindaklanjuti persetujuan ini melalui penyempurnaan dokumen dan pelaksanaan teknis sesuai regulasi yang berlaku.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyebutkan bahwa persetujuan tersebut merupakan wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik, khususnya layanan persampahan sebagai urusan wajib pemerintah.

Baca Juga:Anugerah Kebudayaan Cimahi Soroti Urgensi Pelestarian Aksara Sunda Lewat Pendidikan Marshall Ekspansi ke Indonesia, Toko Pertama Resmi Hadir di Bandung

PKS yang diperpanjang ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pelayanan persampahan bagi masyarakat Kota dan Kabupaten Bogor, sekaligus memberikan manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi bagi warga di sekitar TPAS Galuga.

0 Komentar