2. Pajak Pembelian Emas Batangan
Untuk pembelian emas batangan, pemerintah juga menetapkan pungutan PPh 22 dengan tarif:
0,45% untuk pemegang NPWP
0,9% untuk non-NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.
