JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor tengah menyiapkan skema split-sink dalam sistem pemungutan pajak daerah. Skema ini memastikan uang pajak langsung masuk ke kas daerah saat masyarakat melakukan pembayaran transaksi pada usaha yang dikenai pajak.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana menyampaikan, split-sink menjadi salah satu terobosan yang ditargetkan dapat mulai diterapkan pada 2026 untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kota Bogor.
“Tahun depan kita mungkin akan memprogramkan pembayaran split-sink ya. Jadi split-sink itu ketika konsumen bayar, uang itu langsung terpisah antara haknya wajib pajak dan haknya pemkot,” ujar Deni, Kamis (27/11/2025).
Baca Juga:Bapenda Kota Bogor Lakukan Operasi Sisir, Optimistis Target Pajak Terpenuhi hingga Akhir Tahun Realisasi Pajak Daerah Kota Bogor Capai 81,9 Persen, Pemkot Kejar Target hingga Akhir Tahun
Adapun hak wajib pajak yang dimaksud merupakan porsi pembayaran yang menjadi pendapatan usaha, sementara hak Pemkot Bogor adalah bagian pajak yang langsung disetorkan ke dalam kas daerah.
Deni menambahkan, penerapan split-sink akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan regulasi dan sistem informasi yang akan mendukung penerapannya.
Lebih lanjut, Bapenda bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Bank Jawa Barat (BJB), serta perangkat daerah terkait saat ini tengah menyusun tahapan implementasi di lapangan, termasuk sosialisasi kepada wajib pajak.
“Ini sedang kita lakukan upaya-upaya. Pertama kan itu dari regulasi, kedua dari sistem informasinya, ketiga sosialisasi kepada wajib pajak,” katanya.
Deni pun berharap sistem ini dapat menekan potensi kebocoran penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, karena alur setoran pajak tercatat otomatis dalam sistem pembayaran.
“Kalau dengan upaya seperti itu, harapan kami tentu wajib pajak lebih patuh lagi, karena sudah langsung uang itu masuk ke kas daerah untuk pajaknya dan ke kas wajib pajak untuk haknya wajib pajak,” tuturnya.
