Namun di Indonesia, dasar hukumnya harus tetap jelas. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, sudah membuka skema BPU (Bukan Penerima Upah) bagi pekerja mandiri.
“Karena itu, Perpres tidak perlu memaksakan status pekerja formal bagi pengemudi ojol, tetapi harus memastikan mereka terlindungi melalui program BPU, dengan desain iuran harian yang sesuai karakter pendapatan fluktuatif,” pungkasnya. (Bas)
