JABAR EKSPRES – Hari guru tanggal 25 November 2025, disebut menjadi momentum untuk mendorong percepatan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Hal itu diungkapkan Habib Syarief, anggota Komisi X DPR RI, dalam tulisannya yang berjudul Menempatkan Guru Pada Pilar Martabat Bangsa Melalui Revisi Komprehensif RUU Sisdiknas, Selasa (25/11/2025).
Menurut Habib Syarief yang juga sebagai Panitia Kerja (Panja) perumusan RUU Sisdiknas mengatakan, fokus dalam revisi UU Sisdiknas adalah menyempurnakan tiga undang-undang eksisting yang krusial, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Baca Juga:Seminar Nasional dan Forum Diskusi Dies Natalis Fakultas Kedokteran UNPAD, Dudung: Semangat Dokter Muda HarusHari Guru 2025, Akademisi Psikologi: Dedikasi Guru Adalah Pondasi Kemajuan Bangsa
“Landasan hukum pendidikan nasional ini harus diintegrasi untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih koheren, progresif, dan responsif terhadap kebutuhan zaman,” katanya
Dalam pembahasan RUU Sisdiknas, kata Habib Syarief, salah satu isu sentral yang menjadi sorotan adalah perihal kesejahteraan guru. Termasuk ketentuan mengenai hak guru untuk memperoleh penghasilan, sebagaimana tertuang dalam salah satu pasal RUU yang menyatakan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum.
“Apabila pola pengaturan serupa diterapkan pada profesi-profesi vital lainnya, konsekuensinya dapat menyeret seluruh standar profesionalisme ke ambang batas ‘minimum’ yang sempit,” katanya.
Maka dengan adanya hal ini, perlu adanya pergeseran paradigma dalam frasa tersebut. Habib Syarief mengaku akan memperjuangkan penambahan kata ‘layak’ sehingga kalimatnya menjadi ‘memperoleh penghasilan yang layak di atas kebutuhan minimum’.
“Ini akan memunculkan sebuah pertanyaan reflektif yang kuat, apakah pantas seorang guru di Indonesia, yang adalah ujung tombak pembentuk karakter dan intelektualitas bangsa, berpenghasilan seadanya? Frasa ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa kesejahteraan guru tidak lagi menjadi isu marginal, melainkan prioritas fundamental,” katanya.
Sementara itu, isu krusial lain yang disorotinya adalah rumusan pasal yang menyatakan bahwa guru bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih murid, serta melaksanakan tugas tambahan.
