Geger PBNU! Beredar Dokumen Pencopotan Gus Yahya dari Posisi Ketua Umum, Gus Ulil: Baru Draft

Geger PBNU! Beredar Dokumen Pencopotan Gus Yahya dari Posisi Ketua Umum, Gus Ulil: Baru Draft
Geger PBNU! Beredar Dokumen Pencopotan Gus Yahya dari Posisi Ketua Umum, Gus Ulil: Baru Draft
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah dilanda kabar mengejutkan pasca beredarnya sebuah dokumen resmi yang mengindikasikan pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU.

Surat edaran yang menyebar luas tersebut menetapkan bahwa fungsi kepemimpinan Gus Yahya di organisasi Islam terbesar di Indonesia itu berakhir per Rabu, 26 November 2025, pukul 00.45 WIB.

Dokumen yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir ini merujuk pada ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama (PPNU) terkait pedoman pemberhentian pengurus.

Baca Juga:4 Rekomendasi Motor Listrik Polytron: Dari Fox-S Hemat Sampai Fox 500 yang Tembus 130 Km/JamUpdate Jumlah Pelanggar Selama Operasi Zebra Lodaya oleh Polda Jabar hingga 25 November

Surat tersebut merinci kronologi bahwa Risalah Rapat Harian Syuriyah telah disampaikan langsung kepada Gus Yahya, yang kemudian mengembalikan dokumen tersebut.

Namun, karena Gus Yahya kemudian diketahui telah menerima dan membaca surat resmi penyampaian hasil keputusan rapat pada 23 November 2025, maka diktum pemberhentian dianggap telah terpenuhi.

Efek langsung dari penetapan ini adalah hilangnya wewenang Gus Yahya untuk menggunakan segala atribut, fasilitas, atau bertindak mewakili PBNU terhitung sejak 26 November 2025 dini hari.

Dalam kondisi kekosongan jabatan Ketua Umum, surat edaran tersebut menegaskan bahwa tampuk kepemimpinan PBNU sepenuhnya dialihkan kepada Rais Aam PBNU, yang merupakan pimpinan tertinggi di organisasi tersebut.

Ulil Abshar Abdalla Buka Suara

Menanggapi soal beredarnya surat pemberhentian tersebut, Ulil Abshar Abdalla atau Gus Ulil turut buka suara.

Melalui akun Facebook pribadinya, ia menuturkan bahwa surat tersebut masih berbentuk draft dan belum sah sebagai dokumen kelembagaan.

“Surat Syuriyah di bawah ini baru draft. Belum sah sebagai sebuah dokumen kelembagaan,” katanya.

Baca Juga:Prediksi Susunan Pemain dan Skor Laga Persib Bandung Kontra Lion City SailorsBukan KUR! Tabel Angsuran Kupedes BRI 2025: Pinjaman Ekspres hingga Rp 250 Juta, Mulai Rp 18 Ribu per Hari

Kemudian menantu Gus Mus ini menegaskan bahwa kedudukan rais aam dan ketua umum merupakan mandataris muktamar sehingga tidak bisa dipecat oleh forum selain mukmatar.

“Sekali lagi: rais aam dan ketua umum adalah mandataris mukmatar, dan tidak bisa dipecat oleh forum yang bukan mukmatar. Gus Yahya tetap sah sebagai Ketua Umum PBNU,” tuturnya.*

0 Komentar