Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Lulusan SMA

Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Lulusan SMA
Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Lulusan SMA
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Formasi PPPK paruh waktu bisa diikuti oleh lulusan SMA, D3, hingga S1, selama memenuhi syarat administrasi dan kebutuhan instansi, namun tingkat pendidikan tidak menentukan besaran gaji.

Selain formasi penuh waktu, kini tersedia opsi PPPK paruh waktu, yang menawarkan kesempatan bagi pelamar yang sudah mengikuti seleksi namun belum berhasil lolos penempatan.

Berbeda dari PPPK penuh waktu yang bekerja delapan jam per hari, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih sedikit, tetapi tetap menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:Simulasi Cicilan KUR BRI 2025 Terbaru Pinjaman Rp 50 JutaMagang Nasional Batch 3 Segera Dibuka, Catat Jadwal & Cara Daftarnya

Artinya, mereka tetap menerima Nomor Induk PPPK, penghasilan tetap, serta hak kepegawaian sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Lulusan SMA hingga S1

Dalam keputusan MenPAN-RB, disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu mengacu pada dua ketentuan utama:

1. Penghasilan terakhir saat bekerja sebagai tenaga honorer; atau

2. Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah tempat bertugas.

Dengan sistem ini, gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA dan S1 bisa sama, karena yang digunakan sebagai acuan adalah standar upah minimum daerah, bukan ijazah.

Sebagai gambaran, berikut perbedaan UMP beberapa wilayah pada tahun 2025:

• DKI Jakarta: Rp5.396.761

• Jawa Barat: Rp2.191.232

• DI Yogyakarta: Rp2.264.080

• Papua: Rp4.285.850

• Bali: Rp2.996.561

Dari perbandingan tersebut, jelas bahwa besaran gaji sangat bergantung pada lokasi instansi, bukan pendidikan atau formasi yang diambil.

Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu Mengacu UMP 2025

Berikut rincian estimasi gaji PPPK paruh waktu berdasarkan UMP masing-masing daerah untuk tahun 2025:

• DKI Jakarta: Rp5.396.760

• Jawa Barat: Rp2.191.232

• Jawa Tengah: Rp2.169.348

• Jawa Timur: Rp2.305.984

• Banten: Rp2.905.119

• DI Yogyakarta: Rp2.264.080

• Kalimantan Utara: Rp3.580.160

• Kalimantan Timur: Rp3.579.313

• Kalimantan Selatan: Rp3.496.194

• Kalimantan Tengah: Rp3.473.621

• Kalimantan Barat: Rp2.878.286

• Sulawesi Barat: Rp3.104.430

• Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551

• Sulawesi Tengah: Rp2.914.583

• Sulawesi Selatan: Rp3.657.527

• Sulawesi Utara: Rp3.775.425

• Gorontalo: Rp3.221.731

• Sumatra Barat: Rp2.994.193

0 Komentar