JABAR EKSPRES – Kasus meninggalnya seorang balita berusia 4 tahun di wilayah Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, memasuki babak baru. Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung telah menetapkan seorang tersangka.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, tersangka adalah SM (26), ibu tiri atau sambung dari balita tersebut.
“(Betul) sudah tersangka,” ujar Anton saat dikonfirmasi, Selasa (25/11).SM sebelumnya dilaporkan oleh ayah kandung balita pada Sabtu, 22 November 2025. Polisi langsung melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan intensif terhadap SM, dan kini telah menetapkannya sebagai tersangka.
“(Sekarang) dilakukan penahanan,” tambah Anton.
Baca Juga:Sambut Tahun Baru 2026, Ibis Bandung Pasteur Hadirkan Paket Keluarga Bertema Midnight at The SeaSambut Liburan Akhir Tahun, Ibis Bandung Pasteur Tawarkan Christmas Eve Barbeque Dinner Mulai Rp149 Ribu
Selain itu, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan, termasuk tes psikologis terhadap SM.
Balita itu dilaporkan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Ujungberung, pada Jumat, 21 November 2025. Menurut Anton, dugaan awal kematian balita terkait tindakan kekerasan.
“Setelah melakukan pemeriksaan fisik, autopsi, wawancara saksi, dan olah TKP, kami menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Anton, Senin (24/11).Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut, dengan pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
