Menurutnya, kebijakan baru ini bukan hanya mengubah jumlah kuota, tetapi juga memperpanjang masa tunggu jemaah haji KBB. Per September 2025, masa tunggu diperkirakan 21 tahun, namun kini melejit menjadi 26 tahun.
“Ada pergeseran antara 2 sampai 5 tahun, tergantung masa pendaftaran. Bahkan untuk warga yang baru daftar pada Oktober dan November 2025, masa tunggunya bisa mencapai 29 tahun,” ungkapnya.
Perpanjangan masa tunggu itu turut memunculkan gejolak di Jawa Barat, pasalnya wilayah Jabar selama ini terbiasa memiliki kuota relatif besar di tingkat nasional.
Baca Juga:Sambut Tahun Baru 2026, Ibis Bandung Pasteur Hadirkan Paket Keluarga Bertema Midnight at The SeaSambut Liburan Akhir Tahun, Ibis Bandung Pasteur Tawarkan Christmas Eve Barbeque Dinner Mulai Rp149 Ribu
Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) per 18 November 2025 mencatat ada 21.795 jemaah haji reguler Bandung Barat yang kini menunggu giliran berangkat. Dengan kuota hanya 130 orang per tahun, antrean tersebut bergerak sangat lambat.
Kendati begitu, Enjah menegaskan bahwa meski kuota tampak mengecil, kebijakan ini tidak bermaksud mengurangi hak jemaah. Sistem baru diterapkan untuk memastikan porsi keberangkatan lebih adil dan transparan antarwilayah.
“Tujuannya bukan memangkas hak warga. Ini agar antrean lebih merata dan tidak ada lagi daerah yang sangat cepat atau sangat lama berangkat,” pungkasnya. (Wit)
