JABAR EKSPRES – Pemerintah Jepang dikabarkan akan menaikkan biaya penerbitan serta perubahan status visa secara besar-besaran pada tahun fiskal mendatang. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan pendapatan tambahan yang nantinya digunakan memperkuat berbagai kebijakan pendukung multikulturalisme, menurut sumber pemerintah pada Kamis (20/11).
Kenaikan ini diumumkan seiring meningkatnya jumlah warga asing yang tinggal di Jepang. Dalam rencana baru tersebut, biaya untuk mengubah status visa atau menerbitkan ulang visa dengan masa berlaku satu tahun atau lebih diperkirakan naik drastis menjadi sekitar 40.000 yen (Rp4,2 juta) dari tarif saat ini yang hanya 6.000 yen (Rp637 ribu).
Sementara itu, biaya untuk visa penduduk tetap diproyeksi melonjak menjadi lebih dari 100.000 yen (Rp10,6 juta), jauh di atas tarif sebelumnya sebesar 10.000 yen (Rp1,06 juta).
Baca Juga:4 Motor Listrik untuk Mahasiswa dengan Budget Terbatas4 Mobil Listrik Wuling Terbaik di Indonesia, Lengkap dengan Harga, Fitur, dan Jarak Tempuh
Besaran tarif baru tersebut dikatakan akan lebih sejalan dengan biaya yang diterapkan di negara-negara Barat. Pemerintah juga diperkirakan akan mengajukan revisi undang-undang kontrol imigrasi pada sidang parlemen reguler tahun depan, mengingat aturan saat ini menetapkan batas biaya maksimum sebesar 10.000 yen (Rp1,06 juta).
Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, sebelumnya telah memberi arahan agar penyesuaian tarif visa dilakukan mengikuti standar negara-negara besar lainnya. Pada April lalu, Badan Layanan Imigrasi sempat menaikkan biaya visa karena tekanan inflasi, dari 4.000 yen (Rp425 ribu) menjadi 6.000 yen (Rp637 ribu) untuk perpanjangan atau perubahan status, serta dari 8.000 yen (Rp850 ribu) menjadi 10.000 yen (Rp1,06 juta) untuk visa penduduk tetap.
Jumlah penduduk asing di Jepang terus mencatatkan rekor baru, mencapai 3.956.619 orang pada akhir Juni, berdasarkan laporan Badan Layanan Imigrasi.*
SUMBER: ANTARA
