JABAR EKSPRES – Aliansi Advokad Bandung Bergerak ( AABB ) menyayangkan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap 8 aktivis yang memberikan kritik terhadap keaslian ijazah Joko Widodo.
Ketua AABB Prof. Dr. Anton Minardi SH mengatakan, AABB perlu menyatakan sikap mengenai penetapan 8 tersangka oleh Polda Metro Jaya kepada para aktivis itu.
‘’8 orang aktivis tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah, Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah,’’ujar Anton dalam keterangan rilisnya, Jumat, (21/11/2025).
Baca Juga:Dedi Mulyadi Akan Kaji Ulang Kerjasama dengan Hotel Pullman yang Sewa Aset Pemprov Jabar dengan Harga Murah!Kabupaten Bogor Klaim Angka Kemiskinan Turun jadi 6,25 Persen, Tolok Ukurnya Apa?
8 orang aktivis ini terancam dengan jeratan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
‘’Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara, dan ini sangat miris sekali,’’ ujarnya.
Bertolak Belakang dengan Tuntutan Reformasi
Anton menilai, penetapan tersangka ini, sangat bertolak belakang dengan tuntutan masyarakat yang menginginkan reformasi dalam tubuh Polri.
Dengan mentersangkakan para aktivis ini, menunjukan bahwa Polri sedang sakit dan harus ada pembenahan menyeluruh.
‘’ini Kan berimbas pada indikasi mereduksi Indonesia dari sikap atau dari kondisi negara demokratis menjadi negara otoriter,’’ ujarnya.
Penetapan tersangka telah menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum dan dugaan kuat adanya bentuk kriminalisasi.
Baca Juga:Satpol PP Kota Cimahi Tindak Satu Kendaraan yang Digunakan untuk Jualan!Gapura Gedung Sate Diganti, Netizen Bilang Gak Nyambung! Ini Dia Respon Dedi Mulyadi
Padahal, hak berekspresi, berpendapat, serta penegakan keadilan seharusnya dapat jaminan oleh konstitusi dinegara demokratis ini.
Untuk itu AABB menyatakan sikap bahwa tindakan penegakan hukum harus berlandaskan azas due process of law serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Selain itu, proses penetapan 8 tersangka oleh Polda Metro Jaya menunjukkan indikasi ketidakwajaran. Baik dalam aspek substansi hukum, prosedural, maupun motif politik di baliknya.
‘’Ini dapat mencederai prinsip keadilan dan independensi aparat penegak hukum,’’ seru Anton.
Bentuk Kemunduran Demokrasi
Anton melanjutkan bentuk kriminalisasi terhadap individu atau kelompok yang memperjuangkan kepentingan publik adalah bentuk kemunduran demokrasi serta pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.
