BANDUNG – AS (18), alumnus SMAN 12 Bandung yang terbukti memasang kamera tersembunyi untuk merekam aktivitas teman perempuannya di toilet vila Lembang, Kabupaten Bandung Barat, serta di toilet sekolah pada Desember 2024, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (20/11).
Kuasa hukum AS, Rusman, langsung menyatakan akan mengajukan banding karena tidak menerima putusan majelis hakim. “Kami tidak terima. Perbuatan klien kami tidak terbukti memenuhi unsur Pasal 29 UU ITE, karena video tersebut tidak diviralkan dan tidak diperlihatkan kepada orang lain,” ujar Rusman usai sidang.
Menurut Rusman, video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak pernah disebarkan maupun diperjualbelikan. Ia juga menegaskan bahwa perbuatan kliennya merupakan “kenakalan remaja biasa” dan korban tidak memiliki kelainan seksual. Terkait video lain yang beredar di lingkungan sekolah, Rusman menyebut rekaman itu dibuat saat AS masih di bawah umur, sehingga tidak diproses dalam perkara ini.
Baca Juga:Komunitas Action For Life Ajak Gen Z Ubah Literasi Jadi Aksi NyataEconomics 360: Jabar Petakan Strategi Ekonomi 8 Persen untuk Indonesia Emas 2045
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Dewanto mengungkapkan vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Menanggapi rencana banding terdakwa, JPU menyatakan juga akan mempertimbangkan langkah serupa dalam masa pikir-pikir 7 hari ke depan. “Karena terdakwa pikir-pikir, kami juga sama,” tandas Rully.
Latar Belakang Kasus: Penangkapan dan Penyelidikan
Kasus ini bermula dari laporan tujuh siswi SMAN 12 Bandung yang menjadi korban pemasangan kamera tersembunyi di toilet sekolah pada 3 Desember 2024, saat AS masih berstatus siswa aktif. Laporan diterima Polrestabes Bandung pada 22 Mei 2025, dan AS ditangkap segera setelahnya. Dari penyelidikan, terungkap bahwa AS juga melakukan tindakan serupa di vila Lembang saat acara perpisahan kelas, dengan 12 korban tambahan, total 19 korban.
Sebelumnya, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa rekaman hanya disimpan di ponsel AS untuk konsumsi pribadi, tanpa bukti penyebaran. “Diduga ada kelainan seksual, untuk disimpan sendiri dan dilihat dirinya sendiri,” ujar Budi pada konferensi pers di Bandung, Selasa (27/5/2025) lalu.
