“Sebagian tenaga PPPK, khususnya di bidang pendidikan, masih menerima honor dari BOS. Jika APBD membayarnya di tahun yang sama, ini akan berpotensi menyalahi ketentuan anggaran,” tuturnya.
Dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan tahapan administrasi kepegawaian, Pemkab memilih menuntaskan pembiayaan tahun ini terlebih dahulu.
Setelah melalui konsultasi dengan BKN dan persetujuan pembina kepegawaian, diputuskan bahwa seluruh pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu akan digulirkan mulai Januari 2026.
Baca Juga:Tanque Mantap Jaga Tren Positif Persib, Hodak Bongkar Kondisi Terbaru Adam Alis dan BarbaHarga Tak Sesuai Performa, Benjamin Sesko Diragukan!
“Penggajian PPPK Paruh Waktu melalui APBD ini juga merupakan amanat dari surat Menteri Dalam Negeri. Artinya, per 1 Januari 2026 semuanya sudah harus berjalan,” pungkasnya. (Wit)
