JABAR EKSPRES – Di tengah proses penyusunan regulasi baru, Pemkab Bandung Barat memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap mengikuti aturan seragam yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Rega Wiguna menilai keseragaman penampilan pegawai harus tetap dijaga selama masa transisi.
“Kebijakan ini diberlakukan menyusul penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada para pegawai dan belum ditetapkannya pedoman resmi seragam untuk formasi PPPK Paruh Waktu,” kata Rega saat dikonfirmasi, Rabu (19/11/2025).
Baca Juga:Tanque Mantap Jaga Tren Positif Persib, Hodak Bongkar Kondisi Terbaru Adam Alis dan BarbaHarga Tak Sesuai Performa, Benjamin Sesko Diragukan!
Rega menjelaskan bahwa penggunaan aturan seragam yang sudah ada merupakan langkah penting agar tidak terjadi kekosongan regulasi di lapangan.
Selain itu, keseragaman penampilan para pegawai dinilai perlu dipertahankan, terutama bagi mereka yang sudah mulai menjalankan tugas di berbagai perangkat daerah.
“Mereka tetap dapat menggunakan ketentuan pakaian dinas yang berlaku sekarang, sambil menunggu aturan resmi yang sedang diproses,” katanya.
Adapun ketentuan pakaian dinas yang dimaksud kata Rega, misalnya, Senin hingga Selasa PPPK harus memakai seragam atasan putih bawahan coklat, untuk Rabu pakaian hitam putih, Kamis batik, Jumat olahraga atau batik, sementara setiap tanggal 17, para pekerja paruh waktu diwajibkan mengenakan seragam Korpri.
“Pedoman resmi yang mengatur pakaian dinas PPPK Paruh Waktu saat ini tengah disiapkan pemerintah dan akan segera disosialisasikan setelah ditetapkan. Lalu penyusunan regulasi juga melibatkan pertimbangan teknis oleh pembina kepegawaian,” katanya.
Selain soal seragam, Rega juga menuturkan kepastian soal penggajian bagi tenaga PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mempertimbangkan kesiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemkab memutuskan bahwa pembayaran gaji baru akan dimulai pada 1 Januari 2026.
“Untuk penggajian PPPK Paruh Waktu akan dimulai di awal tahun, di 1 Januari 2026. Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang berlaku pada tanggal tersebut,” ujarnya.
Baca Juga:Guru DKV SMKN 3 Cimahi Ciptakan 'Simanis', Teknologi yang Menyatukan Data dan Mengubah Budaya SekolahBojan Hodak Kembali ke Bandung, Jawab Rumor Latih Timnas Indonesia!
Rega menjelaskan, keputusan menunda pelaksanaan penggajian tahun ini diambil karena perubahan anggaran tengah berjalan dan tidak memungkinkan dilakukan penyesuaian lagi.
Sejumlah tenaga PPPK, terutama dari sektor pendidikan, saat ini masih menerima honorarium melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sehingga pembayaran gaji melalui APBD secara bersamaan dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih anggaran.
