Buruh Ramai-ramai Tolak Perhitungan UMP 2026 Versi Kemnaker, Dinilai Terlalu Rendah

Buruh Ramai-ramai Tolak Perhitungan UMP 2026 Versi Kemnaker, Dinilai Terlalu Rendah
Buruh Ramai-ramai Tolak Perhitungan UMP 2026 Versi Kemnaker, Dinilai Terlalu Rendah
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kontroversi kembali mengiringi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Kalangan buruh menyatakan penolakan tegas terhadap skema perhitungan yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menurut mereka, formula resmi pemerintah menghasilkan kenaikan yang sangat kecil, hanya sekitar 3,5%–3,75%.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, bahkan menyebut jika rumus itu diterapkan, UMP 2026 hanya akan naik sekitar Rp 80.000–Rp 100.000 di beberapa provinsi.

Said merinci perhitungan tersebut dalam konferensi pers daring, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga:Viral Istri Pergoki Suami yang Sedang Asik Indehoy dengan Adik KandungViral Wanita Open BO Tewas di Kamar Hotel Sidoarjo

Rumus Kemnaker menggunakan kombinasi indeks tertentu 0,2, inflasi 2,65%, dan pertumbuhan ekonomi 5,12%, yang semuanya menghasilkan kenaikan upah minimum hanya 3,75%.

Ia mencontohkan UMP Jawa Barat yang saat ini berada di Rp 2,192 juta. Bila dinaikkan 3,75%, maka kenaikannya hanya sekitar Rp 80.000.

“Kenaikannya cuma Rp 80 ribu, jahat benar negeri ini. Upah di bawah pertumbuhan ekonomi yang 5,12%,” tegas Said.

Buruh Bandingkan dengan Formula UMP 2025 Versi Prabowo

Penolakan buruh semakin menguat karena menurut mereka pemerintah tahun lalu, di bawah Presiden Prabowo menggunakan indeks tertentu yang jauh lebih tinggi, yaitu 0,8–0,9.

Said menilai kebijakan tahun ini tidak konsisten, “Kalau sekarang Menaker memberi 0,2–0,7, itu melawan Presiden. Tahun lalu indeksnya 0,8–0,9. Kalau tidak mau mendengar Presiden, ya mundur saja,” kritiknya tajam.

Sebagai bentuk kompromi, KSPI mengajukan tiga opsi kenaikan UMP 2026 yang dianggap lebih realistis dan sejalan dengan kondisi ekonomi buruh:

1. Kenaikan 6,5%

Buruh meminta pemerintah mengikuti pola perhitungan UMP 2025 yang diputuskan Presiden Prabowo.

Baca Juga:Klaim Kode Redeem FF Terbaru November 2025, Ambil Hadiah Sebelum Kuota HabisDari Sekolah untuk Generasi Sehat: Gerakkan Senam Anemia dan Edukasi Kesehatan Mental

2. Kenaikan 7,77%

Angka ini disebut lebih logis dengan mempertimbangkan inflasi serta pertumbuhan ekonomi.

3. Kenaikan 8,5%–10,5%

Opsi tertinggi, diajukan untuk menutup ketertinggalan daya beli buruh selama beberapa tahun terakhir.

Hingga kini Kemnaker belum memberikan tanggapan terkait penolakan tersebut.

Proses finalisasi UMP 2026 masih berlangsung dan akan ditetapkan sesuai jadwal regulasi.

Namun tekanan buruh diprediksi akan semakin menguat jika formula resmi tetap mempertahankan indeks rendah.

0 Komentar