Hari Kedua Operasi Zebra Lodaya 2025, Deretan Pengendara Ini Jadi Target Razia

Ilustrasi Operasi Zebra 2025.
Foto ilustrasi Operasi Zebra Lodaya Bandung 2025. Sumber foto: humas.polri.go.id.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polda Jawa Barat kembali menggelar Operasi Zebra Lodaya 2025 yang digelar serentak di seluruh wilayah.

Diketahui penertiban tersebut akan berlangsung selama dua pekan, terhitung dari 17 hingga 30 November 2025. Adapun ini juga menjadi bagian dari persiapan menyambut Operasi Lilin Lodaya 2025.

Agenda Operasi Zebra Lodaya 2025 akan difokuskan kepada peningkatan keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran berlalu lintas.

Baca Juga:Operasi Zebra 2025 Mulai Jam Berapa?Operasi Zebra Lodaya Bandung 2025: 10 Pelanggaran yang Ditindak dan 20 Titik Lokasi Prakiraan Razia

Sementara itu, untuk penindakan pelanggaran akan lebih banyak dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Untuk tilang manual akan berlaku sekitar 5 persen.

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Dodi Darjanto, mengingatkan seluruh pengguna jalan agar selalu tertib demi keamanan bersama.

“Target operasi ini adalah menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan, sehingga tercipta ketertiban serta ketaatan dalam berkendara,” ujarnya dikutip sumber kredibe, Selasa (18/11/2025).

Sasaran Operasi Zebra Lodaya 2025

Ditlantas Polda Jabar menetapkan sejumlah kategori sasaran yang dibagi menjadi empat bagian; pengendara, kendaraan, lokasi dan jenis kegiatan operasi.

1. Sasaran Pengendara (Orang)

Terdapat 12 kategori perilaku dan kelompok pengendara yang menjadi fokus utama:

  • Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara
  • Pengendara di bawah umur
  • Sepeda motor yang berbocengan lebih dari satu orang
  • Pengendara motor tanpa helm SNI
  • Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan
  • Pengendara yang berada di bawah pengaruh alcohol
  • Pelanggar yang melawan arus
  • Pengendara yang melebihi batas kecepatan
  • Kendaraan yang mengangkut muatan berlebih
  • Pelajar/mahasiswa yang berkendara tanpa kelengkapan
  • Komunitas otomotif roda uda maupun roda empay
  • Pengusaha atau pemilik usaha jasa angkutan barang

2. Sasaran Kendaraan

Bukan hanya pengendara, kondisi kendaraan pun tak luput dari perhatian. DIantaranya yang diawasi adalah:

  • Sarana dan prasarana pelayanan lalu lintas
  • Mobil pribadi, angkutan umum dan angkutan barang
  • Kendaraan yang pernah terlibat kecelakaan
  • Sepeda listrik yang melaju di jalan umum
  • Angkutan yang tidak sesuai rekomendasi atau izin Dinas Perhubungan
  • Kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai TNKB
  • Kendaraan berknalpot tidak standar
  • Kendaraan yang tidak layak jalan

3. Sasaran Lokasi

Titik ini dipilih berdasarkan tingkat risiko pelanggaran dan aktivitas lalu lintas yang tinggi, berikut lengkapnya:

0 Komentar