Operasi Zebra Lodaya Bandung 2025: 10 Pelanggaran yang Ditindak dan 20 Titik Lokasi Prakiraan Razia

Ilustrasi Operasi Zebra 2025.
Foto ilustrasi Operasi Zebra Lodaya Bandung 2025. Sumber foto: humas.polri.go.id.
0 Komentar

– Melanggar aturan ganjil genap: denda maksimal Rp 500.000 atau penjara maksimal dua bulan.

– Berkendara melawan arus: denda maksimal Rp 500.000 atau penjara dua bulan untuk pengendara motor dan Rp 1 juta untuk pengendara mobil.

– Melanggar lampu merah: denda maksimal Rp 500.000.

– Tidak memakai helm bagi pengendara dan penumpang sepeda motor: denda maksimal Rp 250.000.

– Berboncengan lebih dari dua orang: denda maksimal Rp 250.000.

Baca Juga:Versi Terbaru Titisan Yamaha Byson di Indonesia Rilis, Tampilan Gahar dan Futuristis3 Tim yang Mau Tampung James Trafford Jika Tinggalkan Manchester City

– Tidak menyalakan lampu pada malam dan siang hari bagi pengendara motor: denda maksimal Rp 250.000.

Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Lodaya Bandung 2025

Dalam operasi Operasi Zebra Lodaya 2025, diperkirakan ada 20 titik lokasi yang menjadi sasaran penertiban petugas kepolisian. Namun ini masih bersifat perkiraan, bukan lokasi pasti pelaksanaan operasi.

1. Jalan sekitar Tugu Simpang Lima, Asia Afrika

2. Jalan Buah Batu (Pasar Kordon)

3. Sekitar lampu merah Rajawali

4. Jalan Pajajaran sekitar SMKN 12 Bandung

5. Jalan Ujung Berung sekitar SMAN 24 Bandung

6. Sekitar Polsek Cicendo

7. Sekitar Borma Setiabudhi

8. Jalan Soekarno Hatta depan PT. LEN

9. Lampu merah Jalan Merdeka

10. Bawah flyover Antapani

11. Bunderan Cibiru 12

12. Lampu merah Istana Plaza

13. Jembatan Viaduct

14. Bawah flyover Pasopati, depan RSHS

15. Taman Kopo Indah 2

16. Lampu Merah Buah Batu (perempatan Mayapada)

17. Pos Buah Batu bekas PHD

18. Jalan Gedebage

19. Lampu merah Ir. H. Juanda (Dago)

20. Bawah terowongan Kopo

Ke-20 titik lokasi ini dipilih atas dasar tingkat keramaian dan potensi pelanggaran lalu lintas yang tinggi. Diimbau kepada pengendara agar selalu patuh akan peraturan lintas sebagai bentuk perlindungan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

0 Komentar