JABAR EKSPRES – Pada agenda Operasi Zebra Lodaya Bandung 2025, terhitung ada 10 pelanggaran yang akan ditindak serta prakiraan 20 titik lokasi razia dilakukan.
Satlantas Polrestabes Bandung resmi menggelar Operasi Zebra Lodaya 2025 di Bandung. Operasi ini jadi bagian dari program nasional Korlantas Polri yang dihelat serentak selama dua pekan pada 17-30 November 2025.
Pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya bertujuan menekan angka pelanggaran dan risiko kecelakaan lalu lintas (laka lantas), sekaligus menjadi efek jera bagi pelanggar yang menyebabkan kondisi lalu lintas menjadi tidak aman.
Baca Juga:Versi Terbaru Titisan Yamaha Byson di Indonesia Rilis, Tampilan Gahar dan Futuristis3 Tim yang Mau Tampung James Trafford Jika Tinggalkan Manchester City
Ada tiga fokus utama yang ditetapkan pada operasi ini, pertama penegakan disiplin berlalu lintas di seluruh wilayah Kota Bandung.
Kedua, pencegahan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, sedangkan ketiga ialah mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Bandung.
Menurut BKO Satlantas Polrestabes Bandung. AKP Deden, pelaksanaan operasi tahun ini lebih menekankan pada aspek pencegahan serta edukatif.
Meski begitu, pihaknya tetap akan melakukan tindak penegakan hukum terhadap pelanggaran, khususnya berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Operasi Zebra Lodaya tahun ini kami fokuskan pada penegakan disiplin berlalu lintas dan pencegahan pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan. Tujuannya bukan semata-mata penindakan, tetapi menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan mengutamakan keselamatan,” kata AKP Deden, dikutip Senin 17 November 2025.
10 Pelanggaran yang Diincar
Penindakan dalam Operasi Zebra 2025 merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara yang melanggar batas kecepatan bakal dijerat Pasal 287, sementara kendaraan yang masuk kategori over dimension and over load (ODOL) akan dikenai Pasal 307.
Baca Juga:Operasi Zebra 2025 Sasar 8 Pelanggaran, Ini Daftarnya Lengkap dengan Biaya DendaJarak Tempuh 160 Km Sekali Di-cas! Ini Spesifikasi Yamaha Aerox Listrik yang Lebih Futuristik
Kedua pelanggaran itu juga memiliki ancaman pidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Adapun daftar pelanggaran serta besaran dendanya sebagaimana tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 adalah seperti berikut:
– Melanggar marka jalan: denda maksimal Rp 500.000.
– Tidak mengenakan sabuk pengaman: denda maksimal Rp 250.000 atau penjara maksimal sebulan.
– Berkendara sambil menggunakan telepon genggam: denda maksimal Rp 750.000.
– Melanggar batas kecepatan: denda maksimal Rp 500.000 atau penjara maksimal dua bulan.
