Benarkah Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Cair November 2025? Ini Penjelasan Kemenkeu dan Taspen

Benarkah Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Cair November 2025? Ini Penjelasan Kemenkeu dan Taspen
Benarkah Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Cair November 2025? Ini Penjelasan Kemenkeu dan Taspen
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 menjadi sorotan besar di kalangan purna bakti.

Informasi kenaikan sebesar 12% memang sudah dikonfirmasi pemerintah, namun waktu pasti pencairannya masih menjadi perdebatan publik.

Di tengah derasnya isu yang beredar, para pensiunan pun bertanya-tanya kapan rapelan itu benar-benar cair?

Baca Juga:Video Viral Bocil Cindo Baju Oren Bikin Heboh Media Sosial, Apa Isinya?Login 1 Kali Langsung Tarik Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu, Ini Aplikasinya!

Di beberapa kanal media sosial dan grup percakapan, beredar kabar bahwa rapelan akan cair antara pertengahan November hingga awal Desember 2025. Namun, apakah informasi itu benar?

Kepastian pencairan kenaikan gaji hanya bergantung pada satu dokumen penting, Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.

Tanpa PP yang sudah ditandatangani Presiden, PT Taspen tidak memiliki dasar hukum untuk menyalurkan rapelan kenaikan gaji tersebut.

Hingga pertengahan November 2025, pembayaran pensiunan maupun gaji PNS aktif masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, sehingga nominal yang masuk ke rekening belum berubah.

Artinya, selama PP baru belum terbit, pencairan kenaikan gaji belum bisa dilakukan.

Penjelasan Kemenkeu dan Kepastian dari Taspen

Di satu sisi, ada angin segar dari pemerintah pusat, Kementerian Keuangan memberikan sinyal bahwa rapelan kenaikan gaji bisa dicairkan antara akhir November hingga awal Desember 2025.

Rapelan tersebut akan mencakup selisih kenaikan 12% sejak Januari sampai November 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, “Pemerintah ingin memastikan para pensiunan mendapatkan manfaat dari kebijakan penyesuaian gaji, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.”

Namun pernyataan itu belum bisa dijadikan acuan final.

Baca Juga:Sony Rilis PS5 Japan Edition, Harga Lebih Murah dari Versi GlobalDaftar Pinjol Legal yang Cepat Cair dan Terdaftar OJK, Cocok untuk Solusi Dana Mendesak

Sebab di sisi lain, PT Taspen (Persero) secara konsisten memberi klarifikasi berbeda.

Melalui media sosial resminya, Taspen menyatakan bahwa informasi pencairan rapelan pada November atau awal Desember tidak benar.

Taspen menegaskan bahwa mereka hanya dapat memproses pembayaran setelah PP baru resmi diteken Presiden.

Sikap ini wajar, mengingat Taspen harus mematuhi landasan hukum agar tidak menyalurkan dana tanpa payung regulasi.

Di tengah simpang siur informasi, ada beberapa langkah aman yang sebaiknya dilakukan oleh para pensiunan:

1. Prioritaskan Sumber Informasi Resmi

Abaikan pesan berantai atau rumor di media sosial. Cek perkembangan hanya melalui:

0 Komentar