JABAR EKSPRES – Operasi Zebra Lodaya 2025 resmi digelar di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat mulai Senin, 17 November hingga 30 November 2025. Selama dua pekan penuh, jajaran kepolisian akan melakukan penertiban besar-besaran untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Operasi Zebra 2025 ini menempatkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai tulang punggung penindakan.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, AKBP Endang Tri Purwanto, menyebut bahwa 95 persen penindakan dilakukan melalui ETLE, sementara tilang manual hanya 5 persen.
Baca Juga:Uang Kertas Rp1 Mulai Disebarluaskan? Begini Cara MendapatkannyaViral! Krim Kelly Campur Fair Lovely dan Zaitun Bikin Glowing Merata, Cuma Belasan Ribu Bisa Jadi Base Make Up
Meski tidak banyak polisi yang melakukan razia terbuka, bukan berarti pengawasan di lapangan menjadi longgar. Petugas tetap ditempatkan di beberapa titik yang selama ini rawan pelanggaran. Kamera ETLE baik statis maupun mobile akan bekerja merekam setiap pelanggaran yang terjadi.
Titik Bandung paling rawan Disasar Operasi Zebra 2025
Berikut lokasi-lokasi yang diperkirakan menjadi sasaran penertiban. Daftar ini bersifat perkiraan, namun umumnya berada di kawasan dengan arus lalu lintas padat dan tingkat pelanggaran tinggi:
1. Lampu Merah Buah Batu (Perempatan Mayapada)
2. Bawah Terowongan Kopo
3. Jalan Pajajaran – Depan SMKN 12 Bandung
4. Bundaran Cibiru
5. Borma Setiabudhi
Bonus – Titik yang Kadang Muncul Razia Dadakan
Polisi sering “pindah-pindah” ke lokasi berikut, meski tidak sesering 5 di atas:
- Taman Kopo Indah 2
- Lampu Merah Rajawali
- Flyover Antapani (bawah)
- Lampu Merah Istana Plaza
- Jalan Gedebage
Titik-titik ini biasanya dipilih karena polisi bisa menghentikan kendaraan dengan aman dan arus lalu lintas mudah dikendalikan.
Dari kawasan Asia Afrika hingga Dago, titik-titik tersebut dikenal padat kendaraan dan rawan pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm, hingga berkendara melawan arus.
Penindakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Berikut daftar pelanggaran yang akan diburu:
- Melanggar marka jalan – Denda hingga Rp500.000
- Tidak memakai sabuk pengaman – Denda Rp250.000
- Menggunakan ponsel saat berkendara – Denda hingga Rp750.000
- Melanggar batas kecepatan – Denda Rp500.000
- Melanggar ganjil genap – Denda Rp500.000
- Melawan arus – Denda Rp500.000 (motor) dan Rp1.000.000 (mobil)
- Menerobos lampu merah – Denda Rp500.000
- Tidak memakai helm SNI – Denda Rp250.000
- Boncengan lebih dari dua orang – Denda Rp250.000
- Tidak menyalakan lampu motor – Denda Rp250.000
