JABAR EKSPRES – Operasi Zebra 2025 serempak pada November 2025 akan menyasar delapan pelanggaran sebagai target utama penindakan. Simak daftarnya lengkap beserta biaya denda yang ditetapkan.
Bulan ini ada operasi zebra berlangsung serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari. Sesuai agenda Korlantas Polri, Operasi Zebra 2025 digelar mulai 17 November 2025 hingga 30 November 2025.
Tujuan Operasi Zebra November 2025 dilaksanakan ialah demi menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Baca Juga:226 Pinjol Ilegal Ini Diblokir OJK Tahun 2025, Mana Saja yang Resmi & Berizin?Jadwal Final ATP Finals 2025: Carlos Alcaraz vs Jannik Sinner! Live di Mana?
Selain membuat warga bisa lebih tertib berlalu lintas, operasi ini diharapkan menjadi langkah preventif untuk menekan angka pelanggaran dan angka laka lantas.
Menurut Kabagops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin, Operasi Zebra 2025 diarahkan untuk tiga target utama. Pertama mempersiapkan Operasi Lilin, kedua merespons hasil analisis Kamseltibcarlantas tiga bulan terakhir.
Adapun yang ketiga, menanggapi fenomena yang berkembang di masyarakat, termasuk penertiban balap liar yang kini jadi perhatian khusus.
Sementara itu Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan penindakan ini bukan sekadar bentuk penegakan hukum. Akan tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tertib demi keselamatan bersama.
Dia menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra 2025 dilakukan dengan pendekatan yang humanis, edukatif, serta preventif.
“Operasi Zebra bukan sekadar penegakan hukum, tetapi membangun kesadaran masyarakat supaya tertib dan selamat di jalan raya,” papar Agus.
Sebagai penegasan strategi nasional keselamatan lalu lintas, Irjen Agus menyebut pelaksanaan Operasi Zebra berfokus pada perlindungan terhadap pejalan kaki.
Baca Juga:Lagi Tayang! Ini Link Live Streaming Jack Della Maddalena vs Islam Makhachev Laga Puncak UFC 322Bebas Agunan & Cicilan Terjangkau, Cek Detail KUR BRI 2025 Mikro Pinjaman Rp10-100 Juta buat Modal Usaha
Perlindungan pada pejalan kaki, kata dia, adalah bagian dari strategi nasional keselamatan lalu lintas.
Para pejalan kaki sebagai pengguna jalan yang paling rentan wajib mendapatkan prioritas dan juga dilindungi secara layak terlebih dahulu.
“Pejalan kaki adalah simbol kemanusiaan di jalan raya,” ucap Agus kepada awak media, hari Sabtu (15/11).
“Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan,” sambung dia.
Irjen Agus Suryonugroho menyatakan kebijakan ini merupakan implementasu dari prinsip Vision Zero, yang bertujuan untuk menghilangkan korban jiwa di jalan raya.
Selain itu, konsep Hierarchy of Road Users, menempatkan pejalan kaki pada posisi teratas dalam urutan prioritas keselamatan jalan, juga menjadi acuan.
