Operasi Zebra 2025 Mulai! Ini 8 Pelanggaran yang Paling Disasar dan Daftar Pelanggaran Sering Kena Tilang!

Operasi Zebra 2025 Mulai! Ini 8 Pelanggaran yang Paling Disasar dan Daftar Pelanggaran Sering Kena Tilang!
Operasi Zebra 2025 Mulai! Ini 8 Pelanggaran yang Paling Disasar dan Daftar Pelanggaran Sering Kena Tilang! ( Dok:Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Operasi Zebra 2025 resmi akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 17–30 November 2025, berlangsung selama 14 hari dengan pola pengawasan yang lebih ketat.

Agenda tahun ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga peningkatan kesadaran pengendara menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), saat volume kendaraan biasanya meningkat tajam.

Dengan dukungan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), sebagian besar pelanggaran akan terekam otomatis tanpa harus ada razia besar di jalan. Pola ini dianggap lebih efektif dan mengurangi potensi gesekan antara petugas dan pengendara.

Baca Juga:5 Aplikasi Penghasil Uang dari Investasi Emas Risiko Rendah, Bikin Saldo Kamu Terus Naik di 2025!Simulasi KUR BRI 2025 untuk UMKM Pemula Pinjaman Rp5–200 Juta dengan Angsuran Ramah untuk Perintis!

Untuk membantu pengendara memahami apa saja yang akan menjadi perhatian polisi, berikut daftar lengkap 8 pelanggaran utama Operasi Zebra 2025, lengkap dengan sanksi dan pasal yang menaungi.

8 Pelanggaran yang Paling Diburu dalam Operasi Zebra 2025 (Lengkap dengan Pasal)

1.Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan

Kesalahan yang sering dilakukan pengemudi mobil karena dianggap “sebentar saja”, padahal sabuk keselamatan adalah pelindung pertama saat terjadi benturan.

Denda maksimal: Rp250.000

Kurungan: maksimal 1 bulan

Dasar hukum: Pasal 289

2. Tidak Memakai Helm SNI

Masih banyak yang memakai helm tanpa standar atau bahkan tidak memakai helm sama sekali. Risiko cedera kepala menjadi alasan pelanggaran ini terus diawasi.

Denda: Rp250.000

Kurungan: maksimal 1 bulan

Dasar hukum: Pasal 291 Ayat 1

3. Melanggar Rambu atau Marka Jalan

Termasuk menerobos garis stop, tidak mengikuti arah rambu, hingga menyalip di garis larangan. Semuanya terekam jelas oleh kamera ETLE.

Denda maksimal: Rp500.000

Dasar hukum: Pasal 287 Ayat 1

4. Tidak Mematuhi Lampu Lalu Lintas (Lampu APILL)

Menerobos lampu merah menjadi salah satu pemicu kecelakaan terbesar dan selalu menjadi target prioritas.

Denda maksimal: Rp500.000

Kurungan: maksimal 2 bulan

Dasar hukum: Pasal 287 Ayat 2

5. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Ini pelanggaran yang paling banyak terekam ETLE. Selain mengganggu fokus, penggunaan ponsel saat berkendara memicu reaksi terlambat di berbagai kondisi berbahaya.

Denda maksimal: Rp750.000

Kurungan: maksimal 3 bulan

Dasar hukum: Pasal 283

6. Kendaraan Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan

Mulai dari lampu mati, rem bermasalah, knalpot tidak sesuai standar, sampai ban gundul. Kondisi ini sangat berbahaya di jalan raya.

0 Komentar