Pembeli yang memiliki NPWP akan dikenakan pajak sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenai tarif 0,9 persen.
Pajak tersebut dipotong langsung dari harga pembelian dan pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.

Pembeli yang memiliki NPWP akan dikenakan pajak sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenai tarif 0,9 persen.
Pajak tersebut dipotong langsung dari harga pembelian dan pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.