JABAR EKSPRES – Sebanyak 5.812 pegawai di Kabupaten Bandung Barat resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Jumat (14/11/2025).
Prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut digelar Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB) sebagai langkah strategis untuk memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB menyebut, ribuan pegawai yang menerima SK tersebut berasal dari berbagai formasi, yakni 1.893 pegawai teknis OPD, 328 teknis kesehatan, 1.043 teknis sekolah, 505 tenaga kesehatan, dan 2.043 guru.
Baca Juga:PSSI Buka Suara Soal Timur Kapadze Latih Timnas Indonesia, Ternyata Belum Komunikasi?Mauro Zijlstra Jadi Tumpuan Baru Lini Depan Timnas U-22 di SEA Games 2025
“Mereka akan ditempatkan di satuan kerja masing-masing untuk memenuhi kebutuhan layanan dasar masyarakat,” ujar Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail di Ngamprah.
Jeje mengatakan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan momentum penting dalam perjalanan karier para pegawai. Namun ia menegaskan bahwa status tersebut bukanlah bentuk hadiah, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh kedisiplinan dan tanggung jawab moral.
“Pengangkatan ini bukan hadiah, melainkan amanah. Laksanakan tugas dengan disiplin, dedikasi, dan kejujuran,” katanya.
Ia menegaskan, standar etika dan integritas menjadi aspek yang tak bisa ditawar. Jeje mengaku masih sering menerima laporan tentang pegawai yang datang hanya untuk absen, kemudian menghabiskan waktu dengan aktivitas nonproduktif seperti nongkrong atau berbincang tanpa bekerja.
Menurutnya, pola kerja seperti itu harus dihapus dari budaya aparatur sipil negara di KBB.
“Saya tidak ingin lagi mendengar ada pegawai yang hanya absen lalu ngopi, ngobrol, dan pulang. Perilaku seperti itu harus dihentikan,” tegasnya.
Jeje juga mengingatkan bahwa status PPPK paruh waktu mengacu pada perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Mengacu Pasal 99 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018, kelanjutan perjanjian kerja sangat bergantung pada hasil evaluasi kinerja, kompetensi, disiplin, serta kebutuhan instansi.
Baca Juga:Joan Laporta Tegas Bantah Rumor Kembalinya Lionel Messi ke Barcelona pada 2026Tottenham Siap Tebus Takefusa Kubo Rp1 Triliun, Real Madrid Jadi Pihak yang Paling Untung
“Kontrak kerja dapat tidak diperpanjang apabila saudara tidak menunjukkan kinerja yang baik, melanggar disiplin, atau tidak memenuhi standar pelayanan,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menekankan agar seluruh PPPK paruh waktu dapat memberikan pelayanan publik yang cepat, ramah, dan berkualitas.
