– Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP Anda.
– Klik menu “Cek”.
– Sistem akan menampilkan status Anda dalam basis data terpadu.
2. Aplikasi JAKI
– Unduh aplikasi JAKI di Google Play Store atau App Store.
– Login dengan akun yang telah terdaftar, atau buat akun baru dengan melakukan registrasi menggunakan data yang valid.
– Klik menu “Bantuan Sosial” dan masukkan NIK KTP Anda.
– Aplikasi akan menampilkan status penerimaan Anda dalam program KLJ.
Pemerintah mengingatkan supaya penerima tidak mudah percaya dengan pesan atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan Dinas Sosial.
Baca Juga:Ada 4 Ciri KTP Ini Bisa Cairkan Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 4, Begini Cek StatusnyaGak Cuma Bojan Hodak, 3 Pemain Persib Bandung Ini akan Habis Kontrak pada Mei 2026
Faktanya bahwa segala informasi resmi terkait bantuan hanya disampaikan melalui akun media sosial dan situs resmi Dinsos DKI Jakarta.
