Program pemutihan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta baik roda dua maupun roda empat.
Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Resmi Dimulai, Berlaku hingga 31 Desember 2025


Program pemutihan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta baik roda dua maupun roda empat.