Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Resmi Dimulai, Berlaku hingga 31 Desember 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Resmi Dimulai, Berlaku hingga 31 Desember 2025
Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Resmi Dimulai, Berlaku hingga 31 Desember 2025
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin, 10 November 2025.

Kebijakan ini memberikan kesempatan emas bagi warga Ibu Kota untuk melunasi pajak kendaraan dan bea balik nama (BBNKB) tanpa dikenakan denda atau sanksi administratif apa pun hingga 31 Desember 2025.

Untuk mempermudah masyarakat, Pemprov DKI juga membuka opsi pembayaran pajak kendaraan secara daring (online).

Baca Juga:Cek Pakai NIK KTP Sekarang! Daftar Penerima Bansos November 2025 Resmi DiumumkanSemarak Puncak Honda Bikers Day 2025, Puluhan Ribu Bikers akan Kunjungi Garut

Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), terutama bagi wajib pajak yang ingin membayar pada hari Sabtu dan Minggu tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.

Dengan adanya sistem digital ini, masyarakat dapat membayar pajak secara cepat, aman, dan efisien tanpa antre panjang di kantor pelayanan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menjadi kabar baik bagi para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak.

Melalui kebijakan ini, mereka dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan yang biasanya cukup memberatkan.

Selain meringankan beban ekonomi warga, langkah ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak serta memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) yang menjadi sumber penting bagi pembangunan Jakarta.

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku hingga 31 Desember 2025

Program pemutihan ini hanya berlangsung hingga akhir tahun, tepatnya 31 Desember 2025.

Setelah tanggal tersebut, seluruh sanksi pajak dan denda administratif akan kembali diberlakukan secara normal.

Baca Juga:Ribuan Ojol Turun ke Jalan, URC Bergerak Tegaskan Empat Tuntutan dan Tolak Komisi 10 PersenPertamina Perkuat Transformasi SDM Menuju Era Human Capital 5.0

Masyarakat diimbau agar tidak menunda pembayaran hingga akhir Desember, terutama karena periode tersebut bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru yang berpotensi menimbulkan antrean panjang di kantor Samsat.

Dengan membayar lebih awal, proses administrasi akan jauh lebih cepat dan mudah.

Agar proses pemutihan berjalan lancar, wajib pajak diimbau menyiapkan lima dokumen utama berikut:

1. KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku serta sesuai dengan nama pemilik kendaraan.

2. BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan.

3. Kwitansi pembelian kendaraan bekas bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani oleh penjual serta pembeli.

4. STNK asli dan fotokopi, termasuk jika masih atas nama pemilik sebelumnya.

5. Hasil pemeriksaan fisik kendaraan dari kantor Samsat, untuk memastikan kesesuaian data teknis kendaraan dengan kondisi di lapangan.

0 Komentar