Lisa Mariana Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Video Syur 4 Menit 28 Detik yang Viral di Media Sosial

Lisa Mariana Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Video Syur 4 Menit 28 Detik yang Viral di Media Sosial
Lisa Mariana Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Video Syur 4 Menit 28 Detik yang Viral di Media Sosial
0 Komentar

Dalam waktu singkat, nama Lisa Mariana langsung menjadi trending di berbagai platform.

Usai viral, Lisa sempat mangkir dari panggilan polisi beberapa kali sebelum akhirnya hadir dan memberikan keterangan.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, polisi memutuskan menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga:Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Resmi Dimulai, Berlaku hingga 31 Desember 2025Cek Pakai NIK KTP Sekarang! Daftar Penerima Bansos November 2025 Resmi Diumumkan

Hingga kini, penyidik masih menelusuri asal mula penyebaran video, termasuk siapa pihak pertama yang mengunggahnya ke dunia maya.

Dengan status sebagai tersangka kasus penyebaran konten asusila, Lisa Mariana dan pasangannya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP Pasal 282 tentang tindak asusila.

Jika terbukti bersalah, keduanya bisa menghadapi hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus Lisa Mariana ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membuat maupun menyimpan konten pribadi.

Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut karena termasuk dalam kategori pelanggaran hukum.

“Siapa pun yang dengan sengaja membagikan atau menyebarkan ulang konten bermuatan asusila dapat dijerat pasal yang sama,” tegas Kombes Hendra.

0 Komentar