“Para relawan atau petugas SPPG harus paham bahwa distribusi makanan tak boleh lebih dari enam sampai tujuh jam setelah pengolahan. Pengetahuan dasar ini penting agar masyarakat menerima makanan yang sehat dan layak konsumsi,” katanya.
Selain pengawasan dan sertifikasi, Dinas Kesehatan Bandung Barat juga mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tiap SPPG melalui pelatihan higiene sanitasi, pembinaan rutin oleh Puskesmas, serta pendampingan teknis untuk memenuhi standar yang dipersyaratkan.
“Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat peningkatan jumlah SPPG yang bersertifikat laik higiene dan sanitasi, sehingga pelayanan gizi kepada masyarakat dapat berjalan dengan aman, sehat, dan berkelanjutan,” tandasnya. (Wit)
