JABAR EKSPRES – Operasi gabungan menumpas tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) ternyata membuka fakta mengejutkan.
Selain menemukan ratusan bangunan dan ribuan alat pengolahan hasil tambang tanpa izin, petugas juga mendapati jejak aktivitas lain yang diduga terkait tindak pidana umum, mulai dari peredaran miras hingga narkoba.
Temuan itu terjadi saat tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) bersama aparat gabungan melakukan Operasi PETI di Hulu Sungai Cibuluh dan Ciberang, zona inti kawasan TNGHS, pada 29 Oktober hingga 7 November 2025.
Baca Juga:Korban Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Meningkat Jadi 54 Orang, Kapolda Metro Jaya Turun TanganPanik di Masjid Sekolah, Ledakan di SMA 72 Kelapa Gading Lukai Dua Orang
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudi Saragih Napitu, menyebut operasi ini merupakan lanjutan dari tahap pertama yang sebelumnya digelar di Blok Ciear, Desa Cisarua, Sukajaya, Kabupaten Bogor. Namun kali ini, tim menemukan lebih dari sekadar aktivitas pertambangan liar.
“Di lokasi PETI tersebut tim menemukan bangunan/warung/tempat karaoke dan bekas barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana umum seperti peredaran miras, narkoba serta kejahatan penyakit masyarakat,” kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudi Saragih Napitu, pada Jumat (7/11/2025).
Dari hasil penindakan, sekitar 723 bangunan yang digunakan sebagai tempat pengolahan hasil tambang berhasil diamankan.
Tim juga menyita 20.000 unit gelundung (tabung besi pengolah emas), 100 mesin, serta bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.
Aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi ini bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga menciptakan ancaman sosial baru.
Bangunan liar yang tumbuh di tengah hutan menjadi tempat berkumpulnya berbagai aktivitas gelap yang berpotensi menimbulkan kriminalitas.
Rudi menegaskan, kegiatan PETI di kawasan hulu sungai itu sangat berisiko. Selain mengancam keanekaragaman hayati, penggunaan bahan kimia berbahaya secara sembarangan telah mencemari aliran air yang dimanfaatkan masyarakat di hilir.
Baca Juga:Bukan Sekadar Keberuntungan, Ini Rahasia Hodak Bawa Persib Taklukkan Selangor FCMBG Sasar 6,3 Juta Penerima di Jateng, Wapres Gibran dan Gubernur Luthfi Tinjau Langsung ke Sekolah
“Limbah pengolahan hasil tersebut dibuang ke aliran sungai tersebut, yang mengalir ke bawah dan dimanfaatan oleh masyarakat,” kata dia.
