JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengusulkan sebanyak 68 titik lahan untuk pembangunan gerai dan pergudangan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di seluruh wilayah Kota Bogor.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin) Kota Bogor, Rahmat Hidayat, mengatakan pengusulan lahan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik, gerai, pergudangan, dan fasilitas pendukung Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
“Seluruh kelurahan di Kota Bogor sudah menyampaikan usulan titik lahan untuk pembangunan gerai dan pergudangan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), totalnya ada 68 lokasi. Semuanya sedang diproses untuk diinput ke portal PT Agrinas selaku pelaksana pembangunan fisik di lapangan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat,” ujar Rahmat dikutip Kamis (6/11/2025).
Baca Juga:Forum Koperasi Merah Putih akan Dibentuk di Kota Bogor, Wujudkan Kolaborasi Ekonomi Kerakyatan Kepala Kejari Kabupaten Bogor Bakal Dampingi Pengelolaan Keuangan Desa dan Koperasi Merah Putih
Rahmat menjelaskan, lahan yang diusulkan tersebut tidak hanya berasal dari aset milik Pemkot.
Sesuai ketentuan Inpres, lahan bisa memanfaatkan aset milik pemerintah daerah, kementerian/lembaga (KL), badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun aset negara hasil penyelesaian eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Sebelumnya kami sempat bingung apakah harus tanah Pemkot atau koperasi mencari sendiri lahannya. Sekarang sudah jelas, semua lahan milik pemerintah, BUMN, BUMD, atau eks BLBI bisa digunakan. Nanti penyelesaiannya akan dikomunikasikan oleh Satuan Tugas Pusat,” jelasnya.
Ia menambahkan, luas minimal lahan yang disyaratkan adalah 1.000 meter persegi, dengan ukuran bangunan sekitar 30 x 20 meter.
Sementara anggaran untuk pembangunannya yang mencapai sekitar Rp3 miliar akan bersumber dari pemerintah pusat.
Ia menargetkan seluruh pengusulan dan verifikasi lahan untuk pembangunan gerai dan pergudangan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Bogor dapat rampung sebelum 15 November 2025, sesuai tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Begitu titik lahannya disetujui Satuan Tugas Pusat, pembangunan bisa segera dimulai. Mudah-mudahan Kota Bogor bisa menjadi salah satu daerah tercepat dalam penunjukan lahan KKMP sehingga pembangunannya juga bisa segera dimulai,” tuturnya.
