Menteri UMKM Tutup Penjualan Baju Bekas Impor Alias Thrift di E-Commerce, Fokus Dorong Produk Lokal

Menteri UMKM Tutup Penjualan Baju Bekas Impor Alias Thrift di E-Commerce, Fokus Dorong Produk Lokal
Menteri UMKM Tutup Penjualan Baju Bekas Impor Alias Thrift di E-Commerce, Fokus Dorong Produk Lokal (Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman resmi memerintahkan penghentian aktivitas penjualan pakaian bekas impor atau yang dikenal dengan thrifting di berbagai platform e-commerce di Indonesia.

“Kemarin sudah saya perintahkan e-commerce, pokoknya setop. Gak boleh lagi menjual barang-barang, baju-baju bekas,” kata Maman pada Kamis, 6 November 2025.

Menurut Maman, sejumlah platform e-commerce telah mulai menindaklanjuti instruksi tersebut dengan melakukan pemblokiran terhadap akun pedagang yang diketahui memperjualbelikan pakaian bekas impor.

Baca Juga:Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Kemenag 2025 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwal LengkapnyaRumor Baru! Ada Pemain Persib Bandung yang Diincar Semen Padang Buat Pinjaman, Siapa?

Ia menambahkan, pemerintah akan melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap kepatuhan platform e-commerce dengan menggelar pertemuan bersama para perwakilan perusahaan pada Jumat, 7 November 2025 pagi.

“Tentunya kami juga akan mendorong produk lokal agar mereka betul-betul difasilitasi oleh e-commerce kita. Semangatnya di situ,” ujar Maman.

Langkah tegas ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang melarang praktik penjualan pakaian bekas impor, karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perdagangan serta dapat mengganggu pertumbuhan industri tekstil dalam negeri.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan, nilai impor untuk kategori tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal pada periode Januari–Juli 2025 mencapai 78,19 juta dolar AS. Angka tersebut meningkat sebesar 17,33 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Negara-negara utama pemasok pakaian bekas impor ke Indonesia meliputi China, Vietnam, Bangladesh, Taiwan, dan Singapura.

Untuk meminimalkan dampak sosial dari pelarangan ini, Kementerian UMKM juga tengah menyiapkan langkah transisi bagi para pelaku usaha thrifting agar tetap memiliki sumber penghasilan.

Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza, menjelaskan bahwa pihaknya sedang merancang skema kemitraan antara pedagang thrifting dan pelaku UMKM yang sudah mapan. Tujuannya, agar pelaku usaha yang terdampak bisa beradaptasi dengan model bisnis baru yang lebih berkelanjutan.

Helvi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan mematikan usaha masyarakat kecil, tetapi justru untuk membuka jalan baru yang lebih produktif dan legal.

Baca Juga:Tanpa Barba, Ini Prediksi Susunan 11 Pertama Persib Bandung Kontra Selangor FC di ACL TwoSinyal Bahaya! Selangor FC Tambah Kekuatan Jelang Hadapi Persib Bandung di ACL Two

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem perdagangan dalam negeri semakin sehat, dan produk lokal bisa lebih berdaya saing di pasar digital nasional.*

0 Komentar