Namun di sisi lain, pengusaha meminta kepastian regulasi agar kebijakan ini tidak menekan kemampuan finansial sektor industri.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan pengupahan baru ini akan mengutamakan kestabilan ekonomi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan investasi dan produktivitas pekerja di berbagai sektor.
Jika kenaikan UMK 2026 sebesar 10,5% benar diterapkan, maka Jakarta akan menjadi provinsi dengan upah tertinggi hampir Rp6 juta.
Sementara provinsi lain juga akan mengalami peningkatan signifikan.
Baca Juga:Ditarget Berkontribusi pada PAD, Keberlangsungan Ekonomi Kreatif Cirebon Terancam Raperda KTRLaporan Keuangan Telkom Kuartal III 2025: Telkom Catat Pendapatan Rp109,6 Triliun pada Q3 2025
Masyarakat kini menunggu pengumuman resmi dari pemerintah yang dijadwalkan pada 21 November 2025.
