“Barang bekas itu juga banyak yang harganya mahal, karena tidak ada regulasi harga. Penentuan harga tergantung pedagang,” katanya.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan produksi dalam negeri, sekaligus memastikan pelaku usaha thrifting tetap dapat menjalankan kegiatan ekonomi dengan beralih ke produk lokal.
“Jangan dibenturkan. Di satu sisi kita harus jaga UMKM produsen dalam negeri, tapi di sisi lain para pedagang thrifting juga harus tetap bisa berusaha. Kita akan cari solusi terbaik,” pungkasnya.
