JABAR EKSPRES — Pemerintah Kota Cimahi menegaskan kembali komitmennya dalam menata sistem kepegawaian berbasis kinerja. Hal itu tercermin dari penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi 120 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang dinyatakan lulus seleksi.
Namun, dari jumlah tersebut, lima orang tidak menerima SK karena berbagai alasan personal.
“P3K paruh waktu yang kita usulkan ada 120 orang yang dinyatakan lulus. Tetapi ada lima orang yang tidak bisa diberikan SK, karena empat orang mengundurkan diri dan satu orang meninggal dunia,” ujar Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, seusai apel pagi di halaman Pemkot Cimahi, Senin (3/11/2025).
Baca Juga:Dampak Pemotongan TKD 2026: Tukin Dipangkas, ASN Bergejolak!Belasan Tahun Mengabdi, Satpam Rusunawa Cigugur Cimahi Tak Dilibatkan Seleksi P3K
Ngatiyana menjelaskan, status P3K paruh waktu ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Cimahi memperkuat kinerja birokrasi dengan sistem berbasis kontrak kerja tahunan.
Setiap pegawai paruh waktu, katanya, akan dievaluasi secara rutin sesuai capaian kinerja dan perjanjian kerja yang telah disepakati.
“Perjanjian P3K ini dievaluasi setiap satu tahun sekali. Kalau dalam satu tahun kinerja mereka baik dan sasaran tercapai, maka statusnya bisa dipertahankan. Tapi kalau target tidak tercapai, tentu bisa diberhentikan,” jelasnya.
Mengenai kemungkinan pengangkatan P3K paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu, Ngatiyana menyebut hal itu bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Untuk tahun depan, kita lihat perkembangan dari Kemendagri. Kalau ada kebijakan baru, bisa saja P3K paruh waktu ini berubah menjadi penuh waktu. Tapi selama belum ada petunjuk, Cimahi belum bisa menambah pegawai baru karena terbentur aturan pusat,” tegasnya.
Menurutnya, setiap keputusan pengangkatan ASN harus mempertimbangkan beban anggaran dan kebutuhan riil daerah. Ia juga menilai sistem paruh waktu justru memberi ruang bagi pegawai untuk menunjukkan kinerja terbaik sebelum diangkat menjadi ASN penuh.
“Namanya juga paruh waktu, artinya masih dalam tahap pembuktian. Kalau kinerjanya bagus, bukan tidak mungkin nanti bisa diusulkan menjadi ASN penuh waktu,” tutur Ngatiyana.
