Untuk para pelaku, polisi menjerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111, 112, 113, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kita juga masih memburu DPO yang berada di tingkat atas. Mohon doanya agar bisa segera tertangkap sampai ke bandarnya,” pungkasnya.
