247 Pohon di Kota Bogor ber-KTP Merah, Disperumkim Pastikan Penanganan Berkelanjutan 

Ilustrasi pohon di Kota Bogor. Foto: Sekar Andini
Ilustrasi pohon di Kota Bogor. Foto: Sekar Andini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor terus menindaklanjuti arahan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, terkait penanganan pohon berstatus bahaya atau ber-“KTP merah” di sejumlah titik.

Kepala Bidang Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Disperumkim Kota Bogor, Devi Librianti mengatakan, saat ini terdapat paling tidak 247 pohon ber-KTP merah di Kota Bogor yang perlu perhatian khusus.

Meski berstatus merah, lanjut Devi, bukan berarti semua pohon tersebut harus dilakukan penebangan. Penanganan akan dilakukan sesuai dengan tingkat kerusakan dan potensi bahayanya.

Baca Juga:Kolaborasi dengan SF ITB, Gently Baby resmi Kembangkan CERA-CARE BIOME untuk Kesehatan Kulit Bayi dan anakBantu Penanganan Dampak dari Bencana Alam, Polda Jabar Siagakan 1.600 Personel

“Dari 247 pohon itu, 53 sudah kami tangani dengan pemangkasan dan penebangan sementara sisanya masih dalam proses penanganan lanjutan. Tapi walaupun ber-KTP merah bukan berarti wajib ditebang. Ada yang kami topping atau ditambal batangnya, tergantung kondisi di lapangan,” ujar Devi saat dihubungi, Rabu (29/10/2025).

Devi juga menjelaskan, klasifikasi “KTP pohon” merupakan hasil pendataan resmi kondisi pohon di Kota Bogor sejak 2016 hingga 2024. Setiap pohon tersebut diberikan warna status untuk menandai tingkat kesehatannya.

“Pohon dengan KTP hijau berarti sehat, kuning perlu pemantauan, oranye sudah dalam tahap waspada, dan merah menandakan tingkat kerapuhan lebih dari 40 persen sehingga perlu penanganan khusus,” ucapnya.

Devi pun menegaskan, pihaknya pun turut aktif menindaklanjuti laporan warga di luar data resmi KTP pohon yang dimiliki oleh Disperumkim. Sebab, kondisi pohon, katanya, berpotensi berubah sewaktu-waktu akibat faktor cuaca ekstrem.

Ia menyampaikan bahwa penanganan dilakukan tidak hanya difokuskan pada pohon ber-KTP merah, melainkan seluruh pohon yang dilaporkan berisiko.

“Misalnya di data 2024 statusnya kuning, tapi karena cuaca berubah jadi keropos dan membahayakan lalu terdapat laporan masuk ke kamu baik dari warga ataupun pihak lainnya, maka kami akan langsung tindak lanjuti meskipun belum sempat ter-update di data resmi. Semua jenis laporan terkait pohon yang membahayakan akan kami tindak lanjuti dengan cepat,” katanya.

Adapun sepanjang tahun 2025, Disperumkim Kota Bogor telah menangani sekitar 690 pohon dengan berbagai tingkatan warna status di wilayah Kota Bogor, mencakup tindakan pemangkasan ringan hingga penebangan.

0 Komentar