Petani Tembakau dan Pedagang Sampaikan Aspirasi, Minta Pansus Raperda KTR Pertimbangkan Sumber Penghidupan

Petani Tembakau dan Pedagang Sampaikan Aspirasi, Minta Pansus Raperda KTR Pertimbangkan Sumber Penghidupan
Petani Tembakau dan Pedagang Sampaikan Aspirasi, Minta Pansus Raperda KTR Pertimbangkan Sumber Penghidupan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Petani tembakau Cirebon, Jawa Barat dan pedagang menyampaikan keluh kesah dan kekhawatiran mereka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (RDPU Raperda KTR) Kabupaten Cirebon, Kamis (23/10/2025).

Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat, Sambas meminta agar legislatif benar-benar secara bijak membahas Raperda KTR ini agar tidak menimbulkan efek domino negatif kepada petani, pedagang, dan pekerja di ekosistem pertembakauan. Apalagi mengingat kini Kabupaten Cirebon tengah menghidupkan kembali usaha perkebunan tembakau rakyat.

“Raperda KTR ini menjadi perhatian dan sangat mengkhawatirkan bagi petani tembakau. Karena memuat pasal yang menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan komoditas tembakau yang telah turun temurun menjadi warisan dan penghidupan petani. Tembakau adalah tanaman andalan di musim kemarau. Jangan lupa bahwa Jawa Barat adalah salah satu sentra tembakau yang penting di skala nasional,” papar Sambas.

Baca Juga:Bansos KLJ 2025 Resmi Cair, Cek Penerima Bantuannya di Sini!Update Pencairan Bantuan KLJ Oktober 2025: Cek Jadwalnya!

Untuk diketahui, di Jawa Barat, produktivas tembakau adalah yang terbaik, karena luas areal tanam tembakau sama dengan luas tanaman tembakau yang bisa menghasilkan. Ada 14 varietas unggul tembakau yang menjadi andalan petani di Jawa Barat. Usaha perkebunan tembakau rakyat di Jawa Barat kini sedang kembali menggairahkan.

“Bahkan kami mendapatkan info, Kabupaten Cirebon kembali menaruh perhatian pada tanaman tembakau sebagai alternatif komoditas pertanian bernilai ekonomi. Setelah hampir 15 tahun mengalami penurunan drastis, sekarang dilakukan langkah revitalisasi tembakau dengan memanfaatkan lahan bera secara bertahap di 10 kecamatan,” jelas Sambas.

Senada, dari sisi pedagang, Muji, juga meminta DPRD Kabupaten Cirebon agar mempertimbangkan keberlangsungan pedagang kecil dengan meniadakan larangan penjualan rokok, di antaranya pelarangan penjualan rokok dalam radius 200m dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak hingga larangan pemajangan produk rokok yang akan berdampak langsung pada pendapatan pedagang kecil.

“Omzet otomatis turun drastis. Pedagang kecil dan warung seperti kami akan kehilangan sebagian besar pendapatan harian kalau rokok dilarang dijual. Karena kenyataannya, penjualan rokok biasanya akan membuat konsumen beli dagangan yang lain juga,” kata pedagang kelontong Desa Kedungdawa ini.

0 Komentar