PBB Desak Israel Patuhi Hukum Internasional dan Fasilitasi Bantuan ke Gaza

PBB Desak Israel Patuhi Hukum Internasional dan Fasilitasi Bantuan ke Gaza
Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. (SUMBER FOTO: ANTARA/Anadolu/py/pri.)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, pada Kamis (23/10) menyerukan agar Israel segera mematuhi kewajiban hukum internasional sebagaimana ditegaskan dalam advisory opinion Mahkamah Internasional (ICJ).

Putusan tersebut menegaskan bahwa warga Gaza serta masyarakat di seluruh wilayah pendudukan Palestina berhak mendapatkan akses terhadap kebutuhan dasar untuk bertahan hidup.

Turk menegaskan bahwa, menurut ICJ, hukum hak asasi manusia internasional berlaku berdampingan dengan hukum humaniter internasional di wilayah pendudukan Palestina. Karena itu, Israel memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak rakyat Palestina.

Baca Juga:Harga Emas Perhiasan Hari Ini, 24 Oktober 2025: Naik TipisToronto Raptors Pecahkan Rekor Poin Tertinggi di Laga Pembuka NBA 2025-2026

Dalam pernyataannya, Turk menjelaskan bahwa ICJ menyoroti hak-hak fundamental yang wajib dijamin, seperti hak untuk hidup, kebebasan dari penyiksaan, keamanan, kebebasan bergerak, perlindungan terhadap keluarga, serta akses terhadap standar hidup layak, kesehatan, dan pendidikan.

Selain itu, prinsip non-diskriminasi dan hak untuk menentukan nasib sendiri juga ditekankan sebagai bagian penting dari kewajiban hukum internasional tersebut.

“Israel – dan semua negara – harus mematuhi hukum sebagaimana ditegaskan pengadilan, serta segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki situasi HAM dan kemanusiaan yang mengerikan di lapangan,” ujar Turk.

Ia menambahkan, semua pihak yang terlibat wajib mematuhi hukum internasional, terutama dengan memprioritaskan penyelamatan nyawa warga sipil dan memastikan bantuan kemanusiaan segera mengalir ke Gaza.

Menurutnya, langkah-langkah itu harus menjadi fondasi bagi proses pemulihan dan pembangunan perdamaian yang berlandaskan prinsip HAM, agar gencatan senjata di Gaza dapat berkembang menjadi perdamaian yang berkelanjutan sesuai ketentuan hukum internasional.

“Ini harus menjadi langkah awal pemulihan dan pembangunan perdamaian berbasis HAM, agar gencatan senjata di Gaza berubah menjadi perdamaian abadi sesuai hukum internasional,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Internasional dalam putusan yang diumumkan pada Rabu menyatakan bahwa Israel, berdasarkan Konvensi Jenewa, berkewajiban menyetujui dan memfasilitasi distribusi bantuan kemanusiaan dari negara-negara ketiga serta organisasi netral seperti Palang Merah Internasional dan UNRWA.

Baca Juga:China Pastikan Hadir di KTT ASEAN Malaysia, Sembari Siapkan Negosiasi Dagang dengan AS5 Motor Listrik Murah Terbaik di 2025: Pilihan Irit, Modern, dan Ramah Lingkungan di Indonesia

Putusan itu menegaskan bahwa bantuan kemanusiaan yang mencukupi harus segera disalurkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak warga Gaza yang terdampak konflik.*

0 Komentar