JABAR EKSPRES – Kasus Viral Suami Ceraikan Istri Usai Jadi PPPK di Aceh Singkil langsung menghebohkan media sosial. Kamu pasti sudah lihat videonya di TikTok atau Facebook, seorang perempuan bernama Melda Safitri alias Fitri menangis sambil mengemasi barang-barangnya, hanya dua hari sebelum suaminya dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabar ini cepat menyebar dan memancing emosi warganet. Banyak yang merasa kasihan sekaligus geram. “Baru lulus PPPK langsung ceraikan istri, kasihan sekali,” tulis salah satu komentar yang ramai dibagikan.
Publik menilai, tindakan sang suami terlalu tega, apalagi dilakukan di momen yang seharusnya menjadi kebahagiaan bersama.
Baca Juga:Jangan Panik! Begini Cara Mengenali Baterai Smart Key yang Mulai LemahKamu Dapat BLT Kesra Tahap 1 Rp900 Ribu di Oktober 2025, Cek Namamu Sekarang!
Kemarahan publik pun meningkat. Kolom komentar akun resmi Pemkab Aceh Singkil dibanjiri desakan agar pria itu dipecat dari status PPPK-nya.
Warganet menganggap, sikap seperti itu tidak pantas dimiliki oleh seorang aparatur pemerintah yang seharusnya jadi contoh bagi masyarakat.
Ramai Desakan Pemecatan, Tapi Bisa Nggak Sih?
Pertanyaan besar yang muncul kemudian: apakah suami yang menceraikan istri usai jadi PPPK itu bisa dipecat? Nah, jawabannya nggak sesederhana yang terlihat di media sosial.
Secara hukum, aturan soal perceraian bagi ASN dan PPPK memang berbeda. Kalau kamu ASN, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, kamu wajib minta izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) kalau mau bercerai. Kalau nekat cerai tanpa izin, siap-siap kena sanksi disiplin.
Tapi untuk PPPK, aturannya belum seketat itu di tingkat nasional. Pemerintah pusat belum punya regulasi khusus yang mewajibkan PPPK minta izin sebelum bercerai. Jadi, pemecatan otomatis karena perceraian belum bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Namun, beberapa daerah seperti Kabupaten Wonosobo sudah lebih dulu menetapkan peraturan khusus.
Di sana, PPPK yang mau bercerai harus tetap mengajukan izin. Kalau melanggar, bisa diberi sanksi kepegawaian daerah.
Baca Juga:BLT Kesra Tahap 1 Cair Oktober 2025 Rp900 Ribu, Begini Cek Penerimanya!Ajukan KUR BRI Oktober 2025: Pinjaman Rp100 Juta dengan Cicilan Rp200 Ribuan, Solusi untuk UMKM!
Masalahnya, untuk kasus di Aceh Singkil, belum diketahui apakah pemerintah daerah punya aturan serupa.
Kalau tidak ada, maka belum ada dasar hukum kuat untuk memecat pria itu, kecuali kalau terbukti melanggar disiplin atau etika kepegawaian.
