Kades Cikuda Ditahan Polres Bogor, Terjerat Kasus Gratifikasi Jual Beli Dokumen Tanah

Kades Cikuda Parungpanjang Ditahan, Pemkab Bogor Siapkan Regulasi Sesuai Perbup 66 Tahun 2020
Kades Cikuda Parungpanjang Ditahan. Foto: Salah Satu Sumber
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polres Bogor resmi menahan Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berinisial AS, terkait kasus dugaan gratifikasi dalam penertiban dokumen jual beli tanah di wilayahnya.

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, membenarkan penangkapan sekaligus penahanan terhadap Kades AS. Saat ini, yang bersangkutan tengah mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Bogor.

“Telah dilakukan penangkapan dan saat ini di tahan ya,” kata Anggi saat dihubungi wartawan, pada Kamis (23/10/2025).

Baca Juga:Virgil van Dijk Minta Liverpool Tak Berpuas Diri!Oihan Sancet Diproyeksikan Jadi Motor Baru Manchester United

Sebelumnya, Polres Bogor telah menetapkan AS sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terkait penertiban dokumen jual beli objek tanah di wilayah Desa Cikuda.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi dan barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.

Kades AS diduga menerima sejumlah uang atau fasilitas yang berhubungan langsung dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

Tindakan itu diduga dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.

Pemkab Bogor Siapkan Perbup 66 Tahun 20

Menanggapi kabar penahanan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait kasus yang menjerat Kades Cikuda.

“Infonya begitu,” kata Hadijana, pada Rabu (22/10/2025).

Hadijana mengatakan, DPMD akan menindaklanjuti kabar tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Baca Juga:Jurgen Klopp Buka Peluang Kembali ke Liverpool?Alex Pastoor Akui Tak Kaget Dipecat dari Timnas Indonesia

“Kami akan pastikan untuk menindaklanjuti sesuai Perbup 66 Tahun 2020,” tegasnya.

0 Komentar