Niat Mediasi Berujung Bui, Lima Orang Korban Pengeroyokan Justru Jadi Tersangka

Cimahi
Konferensi pers firma hukum Ratakan & Partners yang diselenggarakan di Cimahi, Selasa (21/10/2025). 
0 Komentar

CIMAHI – Niat menengahi masalah penagihan utang secara damai justru berakhir pahit bagi lima orang warga. Alih-alih menjadi penengah, mereka kini mendekam di tahanan dengan status tersangka yang ditetapkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Cimahi.

Melalui firma hukum Ratakan & Partners, kelima warga tersebut kini melawan dengan menuding adanya dugaan kriminalisasi, proses hukum yang tidak profesional, dan pelanggaran hak asasi manusia oleh penyidik. Pernyataan keras ini disampaikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Cimahi, Selasa (21/10/2025).

Tim kuasa hukum dari Law Firm Ratakan & Partners, yang terdiri dari Fareso Ndraha, S.H., M.H., Melky Saro B. Zebua, S.H., Notarius Halawa, S.H., C.PLA., dan Ebeni Waruwu, menyatakan akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Baca Juga:Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketena16 Motor Listrik Paling Irit dengan Jarak Tempuh Terjauh dan Desain Futuristik Terbaik di 2025

“Klien kami adalah korban yang diserang dan dikeroyok, namun ironisnya mereka yang kini diborgol dan ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata dan cerminan penegakan hukum yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah,” ujar Fareso Ndraha di hadapan awak media.

Berawal dari Mediasi, Berujung Pengeroyokan

Insiden ini bermula pada Selasa, 14 Oktober 2025, ketika para kliennya hendak memediasi persoalan penagihan utang dengan seorang nasabah. Menurut kronologi yang disampaikan tim kuasa hukum, niat baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan justru disambut dengan provokasi dan kekerasan.

Suasana yang awalnya diharapkan damai berubah tegang saat rombongan klien dihadang oleh suami nasabah, yang diduga sengaja menabrakkan sepeda motornya. Adu mulut tak terhindarkan dan situasi memanas ketika suami nasabah tersebut melakukan pemukulan. Salah satu klien yang mencoba merekam kejadian untuk dijadikan bukti bahkan ponselnya dirampas paksa dan dibanting hingga rusak.

“Berdasarkan bukti video yang kami miliki, klien kami sama sekali tidak melakukan penganiayaan. Sebaliknya, klien kami yang dianiaya. Mereka diserang lebih dulu dengan tangan kosong dan helm, sehingga tindakan yang mereka lakukan murni untuk membela diri dari serangan membabi buta,” tegas Melky Saro B. Zebua.

0 Komentar