Ikuti Arahan Presiden, Purbaya Bakal Tambah Dana LPDP Rp13 Triliun

Ikuti Arahan Presiden, Purbaya Bakal Tambah Dana LPDP Rp13 Triliun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025). (Foto: ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal menambah suntikan dana abadi pendidikan yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebesar Rp13 Triliun.

Suntikan dana bagi LPDP tersebut, kata Menkeu, dilakukan sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10) sore.

Kendati begitu, Purbaya menyebut bahwa penambahan dana pendidikan abadi LPDP itu tidak dapat dilakukan pada tahun ini. “Kalau tahun depan bisa, kalau sekarang enggak bisa,” ujarnya, dikutip Selasa (21/10/2025).

Baca Juga:Sertifikasi Halal Jadi Nilai Tambah Produk UMK, Benarkah?Bahlil Lelang Gunung Lawu Viral di Sosial Media, Begini Kata ESDM

Namun demikian, Menteri yang tengah menjadi sorotan lantaran keberaniannya dalam menetapkan berbagai kebijakan di sektor keuangan negara itu, tidak memerinci alasan mengapa anggaran untuk LPDP tidak dapat dikelola tahun ini.

Ia pun mengaku belum menerima arahan yang diberikan Presiden dalam pidato pengantarnya itu.

Adapun dana Rp13 triliun yang akan digelontorkan bagi pendidikan itu merupakan dana yang berasal dari hasil pengembalian kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Selain itu, Presiden menyebut bahwa suntikan dana juga bisa berasal dari efisiensi anggaran yang telah dilakukan pemerintah.

“LPDP akan saya tambahkan. Uang-uang dari sisa efisiensi penghematan, uang-uang yang kita dapat dari koruptor-koruptor itu sebagian besar kita investasi di LPDP,” kata Prabowo.

Dana pengembalian kasus korupsi itu diserahkan kepada pemerintah melalui Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penyerahan uang pengganti kerugian perekonomian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dilaksanakan secara simbolis di Gedung Utama Kejaksaan Agung Jakarta, Senin, oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:Program Makan Bergizi Gratis di Jawa Tengah Sudah Sasar 5.750.525 Penerima ManfaatMelalui Fun Run, Rotary Gandeng Pemprov Jateng Bakal Peringati World Polio Day 2025

Diterangkan Jaksa Agung, uang pengganti tersebut berasal dari tiga grup perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi CPO ini, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Sejatinya, kata Burhanuddin, total kerugian perekonomian negara akibat kasus korupsi CPO adalah sebesar Rp17 triliun.

Wilmar Group telah menyerahkan Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group menyerahkan Rp1,86 miliar, dan Musim Mas Group sebesar Rp1,8 triliun. Total uang yang telah dikembalikan pun sebesar Rp13,255 triliun.

0 Komentar